<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPMPTSP &#8211; Halo Bojonegoro</title>
	<atom:link href="https://halobojonegoro.id/tag/dpmptsp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://halobojonegoro.id</link>
	<description>Inspiratif dan Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 16:06:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://halobojonegoro.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>DPMPTSP &#8211; Halo Bojonegoro</title>
	<link>https://halobojonegoro.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banggar DPRD Soroti Kinerja DPMPTSP Bojonegoro Saat Bahas Perubahan APBD 2026, Pelayanan Perizinan hingga Investasi Jadi Perhatian</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/banggar-dprd-soroti-kinerja-dpmptsp-bojonegoro-saat-bahas-perubahan-apbd-2026-pelayanan-perizinan-hingga-investasi-jadi-perhatian/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/banggar-dprd-soroti-kinerja-dpmptsp-bojonegoro-saat-bahas-perubahan-apbd-2026-pelayanan-perizinan-hingga-investasi-jadi-perhatian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 05:04:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[(DPRD) Kabupaten Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4116</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/banggar-dprd-soroti-kinerja-dpmptsp-bojonegoro-saat-bahas-perubahan-apbd-2026-pelayanan-perizinan-hingga-investasi-jadi-perhatian/" title="Banggar DPRD Soroti Kinerja DPMPTSP Bojonegoro Saat Bahas Perubahan APBD 2026, Pelayanan Perizinan hingga Investasi Jadi Perhatian" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="470" data-end="484">BOJONEGORO</strong> – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2026), berlangsung dinamis. Selain membahas usulan penambahan anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rapat juga diwarnai sorotan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, khususnya terkait pelayanan perizinan, transparansi informasi, dan capaian investasi daerah.</p>
<p data-start="1049" data-end="1331">DPMPTSP menjadi salah satu OPD yang mengajukan tambahan anggaran dalam pembahasan perubahan APBD. Namun sebelum usulan tersebut dibahas lebih lanjut, sejumlah anggota Banggar meminta penjelasan mengenai kinerja instansi tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan anggaran.</p>
<p data-start="1333" data-end="1529">Ketua DPRD Bojonegoro yang memimpin jalannya rapat meminta DPMPTSP memaparkan efektivitas pelayanan publik yang telah dilakukan, termasuk capaian investasi yang berhasil direalisasikan selama ini.</p>
<p data-start="1531" data-end="1906">Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, Mustakim, menegaskan bahwa setiap pengajuan tambahan anggaran harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur. Menurutnya, pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada besaran dana yang diajukan, tetapi juga harus mempertimbangkan hasil kerja yang telah dicapai oleh masing-masing perangkat daerah.</p>
<p data-start="1908" data-end="2069">&#8220;Setiap usulan anggaran perlu didukung indikator kinerja yang terukur sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel,&#8221; ujarnya dalam rapat.</p>
<p data-start="2071" data-end="2249">Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., memaparkan sejumlah capaian yang telah diraih instansinya selama tahun 2025.</p>
<p data-start="2251" data-end="2419">Ia menyampaikan bahwa realisasi investasi sektor nonmigas di Kabupaten Bojonegoro mencapai <strong data-start="2342" data-end="2360">Rp3,92 triliun</strong>, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak <strong data-start="2402" data-end="2418">64.350 orang</strong>.</p>
<p data-start="2421" data-end="2626">&#8220;Realisasi investasi nonmigas sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,92 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang. Data tersebut merupakan hasil pencatatan yang kami miliki,&#8221; jelas Budiyanto.</p>
<p data-start="2628" data-end="2810">Selain capaian investasi, Budiyanto juga memaparkan berbagai langkah pembenahan pelayanan publik yang telah dilakukan DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2812" data-end="3087">Salah satunya adalah pembukaan ruang konsultasi khusus yang mulai beroperasi sejak <strong data-start="2895" data-end="2910">3 Juni 2026</strong>. Fasilitas tersebut disediakan sebagai media bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai proses dan persyaratan perizinan.</p>
<p data-start="3089" data-end="3244">&#8220;Kami menyediakan ruang konsultasi khusus agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi maupun pendampingan dalam proses pengurusan perizinan,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="3246" data-end="3408">Budiyanto juga menjelaskan bahwa pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro saat ini telah melibatkan tim teknis dari berbagai perangkat daerah.</p>
<p data-start="3410" data-end="3688">Kolaborasi lintas OPD tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai jenis layanan perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Informasi Tata Ruang (ITR), hingga layanan perizinan lainnya yang membutuhkan verifikasi teknis.</p>
<p data-start="3690" data-end="3844">Menurutnya, keberadaan tim teknis di MPP diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarinstansi sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="3846" data-end="3936">Meski demikian, pemaparan tersebut masih mendapat sejumlah tanggapan dari anggota Banggar.</p>
<p data-start="3938" data-end="4074">Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam pelayanan perizinan yang perlu segera dibenahi.</p>
<p data-start="4076" data-end="4289">Ia menyoroti implementasi sistem <strong data-start="4109" data-end="4143">Online Single Submission (OSS)</strong> yang pada prinsipnya dirancang untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.</p>
<p data-start="4291" data-end="4435">Namun dalam praktiknya, menurut Lasuri, masyarakat masih kerap diminta hadir secara langsung untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.</p>
<p data-start="4437" data-end="4680">&#8220;Sistem OSS ini seharusnya memberikan kemudahan tanpa tatap muka. Tetapi kenyataannya masyarakat masih harus datang langsung untuk mengurus beberapa persyaratan. Ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin baik,&#8221; kata Lasuri.</p>
<p data-start="4682" data-end="4843">Ia mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya masih menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai proses pengurusan izin yang dinilai belum sepenuhnya efektif.</p>
<p data-start="4845" data-end="5048">Beberapa warga, menurutnya, bahkan harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk melengkapi dokumen, padahal status kepemilikan tanah maupun persyaratan dasar lainnya telah dinyatakan jelas.</p>
<p data-start="5050" data-end="5235">Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi DPMPTSP untuk terus melakukan penyempurnaan sistem pelayanan, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antarinstansi.</p>
<p data-start="5237" data-end="5488">Lasuri berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum Banggar dapat dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan perizinan di Kabupaten Bojonegoro semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.</p>
<p data-start="5490" data-end="5705">&#8220;Kami berharap pelayanan perizinan terus diperbaiki sehingga berbagai keluhan masyarakat dapat diminimalisasi. Tujuan akhirnya tentu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan profesional,&#8221; pungkasnya.</p>
<p data-start="5707" data-end="6114" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Melalui pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, DPRD Bojonegoro menegaskan pentingnya sinkronisasi antara usulan anggaran dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta mampu mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bojonegoro.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/banggar-dprd-soroti-kinerja-dpmptsp-bojonegoro-saat-bahas-perubahan-apbd-2026-pelayanan-perizinan-hingga-investasi-jadi-perhatian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPMPTSP Bojonegoro Tegaskan PBG Tidak Ditahan, Seluruh Proses Mengacu Regulasi dan Verifikasi Teknis OPD</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/dpmptsp-bojonegoro-tegaskan-pbg-tidak-ditahan-seluruh-proses-mengacu-regulasi-dan-verifikasi-teknis-opd/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/dpmptsp-bojonegoro-tegaskan-pbg-tidak-ditahan-seluruh-proses-mengacu-regulasi-dan-verifikasi-teknis-opd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 01:07:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4113</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Polemik mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/dpmptsp-bojonegoro-tegaskan-pbg-tidak-ditahan-seluruh-proses-mengacu-regulasi-dan-verifikasi-teknis-opd/" title="DPMPTSP Bojonegoro Tegaskan PBG Tidak Ditahan, Seluruh Proses Mengacu Regulasi dan Verifikasi Teknis OPD" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong data-start="434" data-end="448">BOJONEGORO</strong> – Polemik mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, mendapat penjelasan langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budianto, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menahan ataupun menolak permohonan izin secara sepihak. Seluruh proses penerbitan PBG dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="958" data-end="1257">Menurut Budianto, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beranggapan bahwa keputusan penerbitan PBG sepenuhnya berada di tangan DPMPTSP. Padahal, kewenangan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertugas melakukan penilaian sesuai bidang masing-masing.</p>
<p data-start="1259" data-end="1474">&#8220;Perlu dipahami bahwa DPMPTSP hanya menjalankan fungsi administrasi. Penilaian teknis dilakukan oleh OPD yang memiliki kewenangan, sehingga penerbitan PBG tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh DPMPTSP,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="1476" data-end="1688">Ia menjelaskan, sejak menerima amanah sebagai Kepala DPMPTSP, terdapat arahan langsung dari Bupati Bojonegoro agar seluruh pelayanan perizinan dilaksanakan secara cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.</p>
<p data-start="1690" data-end="1917">Karena itu, setiap permohonan yang masuk tidak diperbolehkan tertahan terlalu lama. Apabila ditemukan kekurangan persyaratan, dokumen akan segera dikembalikan melalui sistem elektronik agar dapat segera diperbaiki oleh pemohon.</p>
<p data-start="1919" data-end="2100">&#8220;Sesuai arahan pimpinan, berkas tidak boleh tertahan lebih dari dua hari. Kalau ada kekurangan, langsung kami kembalikan melalui sistem agar pemohon segera melengkapinya,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-start="2102" data-end="2319">Budianto menerangkan bahwa proses pengajuan PBG dimulai melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen administrasi maupun dokumen teknis yang dipersyaratkan.</p>
<p data-start="2321" data-end="2538">Setelah itu, berkas terlebih dahulu diverifikasi oleh perangkat daerah teknis, terutama bidang Cipta Karya yang melakukan pemeriksaan terhadap aspek bangunan, gambar teknis, serta kesesuaian ketentuan bangunan gedung.</p>
<p data-start="2540" data-end="2700">Setelah proses teknis selesai, dokumen baru diteruskan ke DPMPTSP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi secara berlapis sebelum sampai kepada Kepala DPMPTSP.</p>
<p data-start="2702" data-end="2915">&#8220;Di DPMPTSP masih dilakukan verifikasi administrasi oleh petugas. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah berkas masuk ke meja saya untuk dilakukan pemeriksaan akhir sebelum persetujuan diterbitkan,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2917" data-end="3162">Dalam proses tersebut, DPMPTSP juga memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, hingga kesesuaian data perusahaan.</p>
<p data-start="3164" data-end="3291">Menurut Budianto, kehati-hatian tersebut penting agar izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p data-start="3293" data-end="3526">&#8220;Kalau administrasinya belum lengkap tetapi tetap diterbitkan, tentu itu menjadi kesalahan kami. Produk administrasi pemerintah harus benar-benar sesuai aturan karena bisa menjadi objek gugatan apabila terdapat kekeliruan,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-start="3528" data-end="3815">Ia juga menjelaskan bahwa penetapan besaran retribusi bukan merupakan kewenangan DPMPTSP. Nilai retribusi dihitung oleh perangkat daerah teknis melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kemudian dibayarkan oleh pemohon melalui Bank Jatim sebelum proses PBG dilanjutkan.</p>
<p data-start="3817" data-end="4066">Menanggapi polemik pembangunan menara telekomunikasi yang berkembang belakangan ini, Budianto menyebut salah satu penyebab utama belum dapat diterbitkannya sejumlah PBG adalah karena lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).</p>
<p data-start="4068" data-end="4351">Menurutnya, apabila hasil verifikasi tata ruang menunjukkan lokasi berada di kawasan tersebut, maka pemerintah daerah tidak dapat langsung menerbitkan PBG sebelum terdapat persetujuan pengalihfungsian lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="4353" data-end="4586">&#8220;Kalau lokasi berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi, tentu harus ada persetujuan pengalihfungsian lahan dari kementerian terlebih dahulu. Setelah persyaratan itu terpenuhi, proses penerbitan PBG bisa dilanjutkan,&#8221; terang Budianto.</p>
<p data-start="4588" data-end="4724">Selain persoalan tata ruang, ia mengungkapkan masih banyak permohonan yang dikembalikan karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.</p>
<p data-start="4726" data-end="4981">Beberapa kendala yang sering ditemukan antara lain tidak dilampirkannya surat kuasa, ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lokasi pembangunan, hingga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan titik lokasi usaha.</p>
<p data-start="4983" data-end="5149">&#8220;Kalau KBLI didaftarkan untuk satu lokasi tetapi digunakan pada lokasi lain, tentu harus diperbaiki melalui sistem OSS terlebih dahulu agar datanya sesuai,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-start="5151" data-end="5370">Budianto menegaskan bahwa pengembalian berkas bukan berarti permohonan ditolak. Melalui SIMBG, pemohon akan menerima catatan mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi sehingga proses tidak perlu diulang dari awal.</p>
<p data-start="5372" data-end="5550">&#8220;Semakin cepat kekurangan dipenuhi, semakin cepat pula berkas kembali kepada kami untuk diproses. Jadi tidak ada istilah penolakan selama dokumen masih bisa diperbaiki,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="5552" data-end="5837">Untuk memudahkan masyarakat, DPMPTSP juga membuka ruang pelayanan dan konsultasi khusus terkait PBG. Sebanyak empat petugas dari lintas perangkat daerah disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada pemohon yang mengalami kesulitan memahami mekanisme maupun persyaratan administrasi.</p>
<p data-start="5839" data-end="6038">&#8220;Kami ingin masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung apabila masih ada yang belum dipahami. Petugas akan menjelaskan sampai pemohon benar-benar mengetahui apa yang harus dilengkapi,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="6040" data-end="6398">Lebih lanjut, Budianto menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara DPMPTSP dan perangkat daerah teknis telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.</p>
<p data-start="6400" data-end="6574">Dalam ketentuan tersebut, DPMPTSP bertanggung jawab pada aspek administrasi pelayanan, sedangkan penilaian teknis dilakukan oleh perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya.</p>
<p data-start="6576" data-end="6736">&#8220;Hubungan kerja kami dengan OPD teknis bersifat koordinatif. Jadi setiap izin selalu melalui tahapan verifikasi teknis sebelum sampai kepada DPMPTSP,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-start="6738" data-end="6950">Menutup penjelasannya, Budianto berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami bahwa seluruh mekanisme penerbitan PBG bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pelayanan publik.</p>
<p data-start="6952" data-end="7169">Ia menegaskan bahwa DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, serta tidak menghambat investasi, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p data-start="7171" data-end="7403" data-is-last-node="" data-is-only-node="">&#8220;DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha. Namun setiap izin harus diterbitkan berdasarkan aturan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,&#8221; pungkasnya.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/dpmptsp-bojonegoro-tegaskan-pbg-tidak-ditahan-seluruh-proses-mengacu-regulasi-dan-verifikasi-teknis-opd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Usaha Pertanyakan Mandeknya Penerbitan PBG Menara Telekomunikasi di Bojonegoro</title>
		<link>https://halobojonegoro.id/pelaku-usaha-pertanyakan-mandeknya-penerbitan-pbg-menara-telekomunikasi-di-bojonegoro/</link>
					<comments>https://halobojonegoro.id/pelaku-usaha-pertanyakan-mandeknya-penerbitan-pbg-menara-telekomunikasi-di-bojonegoro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[halobojonegoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 07:49:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bojonegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halobojonegoro.id/?p=4110</guid>

					<description><![CDATA[Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sejumlah pelaku usaha di bidang infrastruktur telekomunikasi mempertanyakan belum <a class="read-more" href="https://halobojonegoro.id/pelaku-usaha-pertanyakan-mandeknya-penerbitan-pbg-menara-telekomunikasi-di-bojonegoro/" title="Pelaku Usaha Pertanyakan Mandeknya Penerbitan PBG Menara Telekomunikasi di Bojonegoro" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Halobojonegoro.id, <strong>BOJONEGORO</strong> – Sejumlah pelaku usaha di bidang infrastruktur telekomunikasi mempertanyakan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Padahal, mereka mengaku seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurut para pelaku usaha, pembangunan menara telekomunikasi menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan jaringan internet, mengurangi wilayah blank spot, memperkuat implementasi Smart City, serta mempercepat transformasi digital di daerah.</p>
<p>Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan proses perizinan di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah selesai. Dokumen seperti Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga ketentuan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Retribusi juga siap kami bayarkan, namun hingga sekarang PBG belum diterbitkan sehingga proses investasi menjadi tidak memiliki kepastian,&#8221; ujarnya, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat iklim investasi di sektor telekomunikasi. Menurutnya, apabila seluruh aspek teknis telah disetujui oleh OPD yang memiliki kewenangan, maka proses administrasi di tahap akhir seharusnya dapat segera diselesaikan.</p>
<p>Pelaku usaha menjelaskan bahwa Informasi Tata Ruang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga telah menerbitkan rekomendasi teknis beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi PBG.</p>
<p>Mereka juga menyebut persoalan terkait Lahan Sawah Dilindungi telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya.</p>
<p>Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, pelaku usaha berpendapat bahwa penilaian teknis merupakan kewenangan perangkat daerah terkait, sedangkan pelayanan administrasi perizinan dilaksanakan melalui PTSP.</p>
<p>Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang dinilai mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.</p>
<p>Menurut pelaku usaha, apabila terdapat kendala sinkronisasi sistem OSS-RBA dengan data Lahan Sawah Dilindungi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui koordinasi lintas instansi tanpa harus menghambat proses penerbitan izin dalam waktu yang berkepanjangan.</p>
<p>Mereka juga menilai belum diterbitkannya PBG berpotensi menunda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, retribusi baru dapat dibayarkan setelah proses administrasi perizinan selesai dan izin diterbitkan.</p>
<p>&#8220;Seluruh kewajiban kami sebagai investor telah dipenuhi. Kami berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar investasi berjalan dan retribusi daerah juga dapat segera masuk ke kas pemerintah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan dari pihak DPMPTSP apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halobojonegoro.id/pelaku-usaha-pertanyakan-mandeknya-penerbitan-pbg-menara-telekomunikasi-di-bojonegoro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
