Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sejumlah pelaku usaha di bidang infrastruktur telekomunikasi mempertanyakan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Padahal, mereka mengaku seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut para pelaku usaha, pembangunan menara telekomunikasi menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan jaringan internet, mengurangi wilayah blank spot, memperkuat implementasi Smart City, serta mempercepat transformasi digital di daerah.
Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan proses perizinan di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah selesai. Dokumen seperti Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga ketentuan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Retribusi juga siap kami bayarkan, namun hingga sekarang PBG belum diterbitkan sehingga proses investasi menjadi tidak memiliki kepastian,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat iklim investasi di sektor telekomunikasi. Menurutnya, apabila seluruh aspek teknis telah disetujui oleh OPD yang memiliki kewenangan, maka proses administrasi di tahap akhir seharusnya dapat segera diselesaikan.
Pelaku usaha menjelaskan bahwa Informasi Tata Ruang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga telah menerbitkan rekomendasi teknis beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi PBG.
Mereka juga menyebut persoalan terkait Lahan Sawah Dilindungi telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang dilakukan oleh perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, pelaku usaha berpendapat bahwa penilaian teknis merupakan kewenangan perangkat daerah terkait, sedangkan pelayanan administrasi perizinan dilaksanakan melalui PTSP.
Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang dinilai mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut pelaku usaha, apabila terdapat kendala sinkronisasi sistem OSS-RBA dengan data Lahan Sawah Dilindungi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui koordinasi lintas instansi tanpa harus menghambat proses penerbitan izin dalam waktu yang berkepanjangan.
Mereka juga menilai belum diterbitkannya PBG berpotensi menunda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, retribusi baru dapat dibayarkan setelah proses administrasi perizinan selesai dan izin diterbitkan.
“Seluruh kewajiban kami sebagai investor telah dipenuhi. Kami berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar investasi berjalan dan retribusi daerah juga dapat segera masuk ke kas pemerintah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan dari pihak DPMPTSP apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(red)














Komentar