Halobojonegoro.id BOJONEGORO – Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro mulai memasuki tahapan penting. Setelah nota penjelasan Bupati disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, perhatian kini tertuju pada substansi aturan dan sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan Kepala Desa, perubahan aturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Rangkaian regulasi itu memiliki dampak yang berbeda terhadap kehidupan masyarakat. Aturan desa, misalnya, berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga. Sementara Raperda RPIK akan menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan industri Bojonegoro hingga 2044.
Sorotan terhadap substansi tersebut mengemuka dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Bojonegoro. Fraksi tersebut meminta agar pembentukan Perda tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi menghasilkan kepastian hukum dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Persoalan desa menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena pada 2027 terdapat 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sekaligus pengisian anggota BPD karena masa jabatan berakhir.
Kondisi tersebut membuat aturan mengenai mekanisme Pilkades dan BPD menjadi penting untuk dipastikan sejak awal. Salah satu isu yang disorot adalah mekanisme ketika hanya terdapat satu calon kepala desa, kesiapan petunjuk teknis, pembiayaan, serta proses pengisian anggota BPD, termasuk ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Di sisi lain, Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat memiliki konsekuensi langsung terhadap interaksi antara aparat pemerintah dan warga. Penyusunan aturan ini sebelumnya juga dibahas melalui forum bersama DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi dan sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, DPRD mendorong agar regulasi tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Pencegahan, pembinaan, sosialisasi, kejelasan prosedur penertiban serta perlindungan hak masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan.
Sementara Raperda tentang TJSP membawa persoalan berbeda. Regulasi tersebut berkaitan dengan bagaimana kontribusi perusahaan dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Fraksi Demokrat meminta program CSR tidak menjadi pengganti kewajiban pemerintah melalui APBD.
Program yang menyasar UMKM dan koperasi juga didorong memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, kontribusi perusahaan dapat diukur berdasarkan hasil yang diberikan kepada masyarakat, bukan hanya berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Perhatian lain tertuju pada Raperda RPIK 2024–2044. Regulasi ini memiliki cakupan paling panjang karena akan menjadi pijakan arah pembangunan industri Bojonegoro selama 20 tahun. Di dalamnya terdapat sembilan industri unggulan yang terdiri atas lima industri hulu dan empat industri andalan.
Arah tersebut juga berkaitan dengan agenda diversifikasi ekonomi Bojonegoro. Pengembangan industri nonmigas diharapkan dapat berjalan bersama peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan UMKM dan potensi ekonomi desa.
Karena itu, pembahasan lima Raperda kini tidak hanya menyangkut bagaimana pasal demi pasal dirumuskan. Ada pertanyaan yang lebih besar yang harus dijawab dalam proses pembahasan: apakah aturan tersebut nantinya cukup jelas untuk diterapkan, memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, dan benar-benar mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selanjutnya akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi menjadi salah satu bagian dari proses untuk memberikan masukan terhadap substansi lima Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.
Dengan cakupan mulai dari pemerintahan desa hingga strategi industri 20 tahun, lima Raperda tersebut pada akhirnya akan diuji bukan hanya saat dibahas di ruang sidang DPRD. Ukuran lainnya adalah ketika aturan tersebut diterapkan di lapangan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, pemerintah desa, dunia usaha, pekerja maupun pelaku ekonomi lokal.(red)














Komentar