Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sejumlah warga dari salah satu desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan hilangnya mesin diesel dan pompa air yang disebut merupakan bantuan Pemerintah Jepang bagi kepentingan pengairan sawah masyarakat.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (29/7/2026). Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri keberadaan aset sekaligus memastikan mekanisme pengelolaannya.
Salah seorang warga yang ditemui usai menyampaikan pengaduan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, desanya pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin diesel, pompa air, beserta sejumlah perangkat pendukung untuk membantu kebutuhan irigasi lahan pertanian.
“Setahu kami memang ada mesin diesel dan pompa air bantuan untuk pengairan sawah. Dulu digunakan untuk membantu petani. Sekarang keberadaannya sudah tidak diketahui,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan mesin diesel setelah aset yang sebelumnya diketahui tersimpan di lokasi tertentu tidak lagi ditemukan. Warga juga mempertanyakan proses pemindahtanganan aset tersebut apabila memang telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
“Yang kami pertanyakan keberadaannya. Kalau memang dijual atau dipindahtangankan, dasarnya apa dan prosesnya bagaimana. Karena bantuan itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengairan sawah,” katanya.
Warga memperkirakan nilai mesin diesel yang dikenal masyarakat sebagai Banjep tersebut mencapai sekitar Rp50 juta. Namun, ia menegaskan nilai tersebut masih berupa perkiraan dan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi bantuan.
“Kalau nilainya, kami memperkirakan sekitar Rp50 juta. Tapi untuk kepastiannya tentu perlu dilihat dari dokumen bantuan atau data resminya,” ujarnya.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Kejari Bojonegoro, warga menyebut bantuan dari Pemerintah Jepang tersebut diperuntukkan mendukung kebutuhan pengairan sawah masyarakat. Karena itu, keberadaan mesin diesel dinilai memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas pertanian di desa.
Warga menduga mesin diesel tersebut telah dijual atau dipindahtangankan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa musyawarah desa maupun sepengetahuan masyarakat. Dugaan itu menjadi dasar permintaan agar aparat melakukan penelusuran terhadap status dan keberadaan aset tersebut.
Selain persoalan mesin diesel, warga juga mengaku berencana melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa, yakni terkait pembongkaran tugu pembatas desa.
“Ke depan persoalan tugu pembatas desa juga akan kami laporkan. Kami ingin semuanya jelas, termasuk apa dasar pembongkarannya dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih berada pada tahap penyampaian laporan masyarakat kepada Kejari Bojonegoro. Belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum terkait dugaan yang disampaikan warga.
Pihak kepala desa maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa, Kejari Bojonegoro, serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi mengenai asal-usul bantuan, status aset, mekanisme pengelolaan, dan perkembangan penanganan pengaduan tersebut.(*red)














Komentar