Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar di Balai Desa Kesongo pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari program nonfisik TMMD yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, yang hadir langsung memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya literasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Erix, pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, sekaligus mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana.
Salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai Program Bantuan Hukum yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui program bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat, khususnya keluarga miskin, tidak lagi kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka berhak memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus terbebani biaya,” ujar Erix.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara resmi dan gratis dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Dengan demikian, warga tidak perlu merasa takut ataupun terbebani biaya ketika menghadapi persoalan hukum.
Selain memberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum, Erix juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan sosial dengan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi di tingkat desa.
Menurutnya, pendekatan kekeluargaan perlu menjadi pilihan utama sebelum suatu persoalan dibawa ke proses hukum formal. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kerukunan masyarakat, terlebih setelah adanya sejumlah gesekan sosial yang pernah terjadi di wilayah Kedungadem.
“Dengan begitu, konflik tidak semakin meluas dan hubungan sosial tetap terjaga. Jangan sampai kejadian di Kedungadem yang belakangan ini terjadi terulang lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan hukum di daerah memerlukan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, TNI-Polri, aparat penegak hukum, DPRD, hingga pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun budaya hukum yang sehat sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme memperoleh bantuan hukum resmi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu konflik sosial.
Erix berharap kegiatan semacam ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan sekaligus memperkuat peran desa sebagai ruang penyelesaian persoalan secara damai melalui dialog dan musyawarah.
“Melalui sinergi kegiatan nonfisik TMMD ke-129 di Desa Kesongo ini, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap kesadaran hukum masyarakat pedesaan terus meningkat sehingga terwujud lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.(red)














Komentar