Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Penundaan ADD karena Tunggakan PBB-P2: Perangkat Desa Belum Terima Gaji

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa. Penyebab utama keterlambatan tersebut diduga karena masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh desa-desa bersangkutan.

Anggota Banggar, Lasuri, menyayangkan kondisi ini karena berdampak langsung terhadap hak-hak perangkat desa, terutama soal gaji. “Banyak perangkat desa yang belum menerima gaji karena ADD-nya belum cair. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Lasuri saat rapat Banggar, Rabu (11/6/2025).

banner 336x280

Namun demikian, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Dilli, menegaskan bahwa pelunasan PBB-P2 bukan lagi menjadi persyaratan utama untuk pencairan ADD. Hal itu, menurut Dilli, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Untuk persyaratan pelunasan PBB pada pencairan ADD memang tidak lagi disyaratkan secara mutlak. Yang sekarang diperhitungkan adalah dokumen Berita Acara Penyampaian Target dan Berita Acara Penetapan Target (BAPT dan BAPTN). Ini sudah lebih proporsional dan tidak mengganggu kegiatan pembangunan maupun pembayaran gaji perangkat desa,” jelas Dilli.

Lebih lanjut, Dilli menambahkan bahwa mulai tahun 2025, desa akan memiliki tugas tambahan dalam membantu pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Provinsi melalui PAPT (Pendapatan Asli Pajak dan Retribusi).

“Peran desa semakin penting, karena pemungutan PKB kini juga menjadi bagian dari capaian kinerja desa. Ini langsung dihitung oleh pemerintah desa sebagai bagian dari kontribusi fiskal,” tambahnya.

Banggar DPRD Bojonegoro mendorong adanya percepatan penyaluran ADD serta evaluasi terhadap mekanisme yang selama ini menghambat pencairan. DPRD juga meminta Pemkab untuk memastikan bahwa hak-hak perangkat desa, termasuk gaji bulanan, tidak boleh tertunda akibat persoalan administratif.(*/red)

banner 336x280

Komentar