Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro. Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector yang bertugas melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena beredar tanpa melalui mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Data Bea Cukai mencatat, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama delapan bulan terakhir. Barang bukti tersebut didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos.
Nilai ekonomis seluruh barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar. Dari jumlah tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp7,73 miliar yang seharusnya hilang akibat praktik peredaran rokok ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukorejo. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Tuban untuk dilakukan penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas kerja keras Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Menurutnya, pengawasan terhadap produk hasil tembakau harus dilakukan secara konsisten agar industri yang legal dapat berkembang sehat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini aktif melakukan pengawasan sehingga potensi kerugian negara dapat ditekan,” kata Setyo Wahono.
Ia menambahkan bahwa sektor hasil tembakau memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, peredaran produk ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, pelaku usaha yang patuh aturan, hingga para petani tembakau.
Bea Cukai Bojonegoro sendiri menghadapi tantangan cukup besar dalam melakukan pengawasan. Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban memiliki jalur distribusi strategis mulai dari Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga akses Tol Trans Jawa yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing.
Langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan yang lebih optimal.(red)














Komentar