BOJONEGORO – Pemusnahan 8,51 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro pada Selasa (26/8/2025) tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga menyoroti potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai. Dari hasil penindakan sejak Januari hingga Juli 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,397 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 30 kali penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban dengan total nilai barang mencapai Rp 12,6 miliar. “Dana dari cukai seharusnya kembali ke masyarakat melalui berbagai program, termasuk sektor kesehatan dan kesejahteraan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
Penerimaan cukai, khususnya dari hasil tembakau, berperan penting dalam menopang keuangan negara. Data DJBC Jawa Timur I mencatat penerimaan cukai rokok di provinsi ini pada 2025 mencapai Rp 138 triliun. Jika peredaran rokok ilegal tidak ditekan, kontribusi tersebut bisa terganggu dan daerah akan kehilangan sumber pendapatan untuk pembangunan.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan berusaha. “Cukai bukan hanya instrumen penerimaan negara, melainkan juga instrumen pemerataan ekonomi. Dengan bercukai, usaha resmi terlindungi dan hasilnya kembali ke masyarakat,” terangnya.
Pemusnahan rokok ilegal kali ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, Polres, Kejaksaan, hingga instansi pemerintah daerah. Sinergi tersebut menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di lapangan. (red)




















Komentar