BKKD Desa Kemiri Beraroma “Proyek Rahasia”, Transparansi dan Kualitas Teknis Digugat Warga

Dokumen RAB Dianggap Privat, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Audit Dugaan Pelanggaran Konstruksi

Bojonegoro, Peristiwa906 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Pemanfaatan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Kemiri kini menjadi polemik setelah pengerjaan proyek jalan rigid beton di wilayah RT 5, 6, dan 7 diduga kuat menabrak standar teknis konstruksi. Tokoh masyarakat setempat, H. Surgi, melayangkan kritik tajam terkait metode pemasangan angkur beton atau paku bumi yang dinilai asal-asalan. Berdasarkan temuan di lapangan, angkur pengikat badan jalan tersebut hanya ditanam sepanjang satu jengkal orang dewasa tanpa ikatan tali kawat, sebuah praktik yang dikhawatirkan akan membuat jalan cepat rusak dan merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.

Di balik keraguan teknis tersebut, muncul persoalan serius mengenai pengangkangan prinsip transparansi publik. H. Surgi mengungkapkan bahwa masyarakat seolah dipaksa “membeli kucing dalam karung” karena papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai. Lebih ironis lagi, upaya warga untuk mengakses dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis sebagai instrumen pengawasan justru dijegal oleh pihak konsultan dan pelaksana dengan dalih bahwa dokumen tersebut bersifat privat dan rahasia.

banner 336x280

Sikap tertutup pelaksana proyek ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, proyek tersebut dibiayai oleh uang rakyat melalui BKKD Bojonegoro TA 2026, sehingga setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengetahui spesifikasi dan nilai anggaran yang digunakan. “Kalau papan proyek baru dipasang setelah selesai dan RAB dianggap rahasia, maka hak masyarakat untuk mengawasi telah dirampas,” tegas H. Surgi yang juga memiliki latar belakang di bidang konstruksi.

Di sisi lain, respons dari pihak pelaksana justru memicu tanda tanya besar. Dasup, selaku teknisi lapangan, berdalih bahwa seluruh pengerjaan dilakukan berdasarkan “perintah atasan” tanpa merinci siapa aktor di balik perintah tersebut. Meski ia mengakui adanya pembenahan pada besi angkur setelah diprotes warga, pengakuannya bahwa dokumen RAB adalah dokumen pribadi semakin memperkeruh dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola administrasi dan teknis proyek swakelola tersebut.

Menyikapi kebuntuan di tingkat desa, warga kini mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun gunung melakukan audit investigatif di Desa Kemiri. Pengawasan fisik melalui pengecekan laboratorium terhadap mutu beton dan kedalaman angkur dianggap mendesak untuk memastikan kualitas pembangunan. Warga menegaskan bahwa teguran lisan tidak lagi cukup; harus ada tindakan nyata agar dana BKKD tidak menjadi bancakan oknum yang mengabaikan kualitas demi keuntungan pribadi.(Mu)

banner 336x280

Komentar