Dana Santunan Rp8 Miliar Dipertanyakan, DPRD Bojonegoro Dalami Dampak Sosial Bendungan Karangnongko

Warga terdampak meminta kejelasan pembayaran kerohiman dan biaya pembukaan lahan pengganti. DPRD menemukan sejumlah data yang belum terbuka secara utuh dan menjadwalkan audiensi lanjutan.

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Proses penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi gabungan yang digelar DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026), muncul berbagai pertanyaan terkait mekanisme penyaluran santunan kepada masyarakat terdampak, termasuk kejelasan penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pertemuan yang melibatkan pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi D, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, pemerintah desa, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Perhutani, hingga masyarakat terdampak itu berlangsung cukup dinamis. Sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai nilai santunan yang dinilai belum mencerminkan biaya riil yang harus mereka keluarkan setelah kehilangan lahan garapan.

banner 336x280

Perdebatan utama muncul pada komponen biaya pembersihan lahan atau land clearing yang menjadi salah satu dasar perhitungan santunan dampak sosial. Masyarakat berpendapat biaya tersebut seharusnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata untuk membuka lahan baru sebagai pengganti lahan yang selama ini mereka kelola.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Panuri, menilai perhitungan yang diajukan masyarakat telah disusun berdasarkan standar teknis dan regulasi yang berlaku. Bahkan dokumen Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas usulan tersebut.

Di sisi lain, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, santunan yang diberikan bukan dimaksudkan sebagai pengganti nilai tanah ataupun biaya pembukaan lahan secara penuh.

KJPP menegaskan bahwa nilai yang dihitung merupakan bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak agar dapat melakukan perpindahan dan melanjutkan kehidupan di lokasi lain. Komponen yang diperhitungkan mencakup biaya mobilisasi, pembongkaran bangunan, dan kebutuhan perpindahan lainnya.

Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan kegelisahan masyarakat. Kepala Desa Kalangan, Tri Maryono, menegaskan bahwa sejak awal warga tidak pernah menuntut ganti rugi atas tanah negara yang digunakan untuk pembangunan bendungan.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta dukungan biaya untuk membuka lahan baru sebagai sumber penghidupan setelah lahan yang selama ini mereka garap tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Yang diperjuangkan warga adalah biaya memulai kembali kehidupan di tempat baru. Karena ketika lahan lama digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari sumber penghidupan yang baru,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti keberadaan tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga. Beberapa warga mengaku masih terdapat tanaman keras maupun tanaman pertanian yang belum sepenuhnya masuk dalam komponen penilaian.

Persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD Bojonegoro. Anggota DPRD Imam Sholikin menilai proses yang berjalan memang telah mengikuti regulasi yang berlaku. Namun demikian, bukan tidak mungkin masih terdapat data maupun fakta lapangan yang belum seluruhnya terakomodasi dalam proses identifikasi dan penilaian.

Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pencocokan kembali antara data masyarakat terdampak dengan realisasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, mengungkapkan bahwa hingga audiensi berakhir masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait data penerima santunan dan realisasi pembayaran yang telah dilakukan.

DPRD bahkan belum memperoleh data lengkap mengenai siapa saja penerima manfaat dari dana santunan yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar tersebut.

“Kami ingin memastikan dana yang sudah dialokasikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Amin.

Menurutnya, DPRD telah meminta Tim Terpadu maupun Satgas untuk membuka data pembayaran secara rinci. Namun informasi tersebut belum dapat disampaikan secara lengkap dalam forum karena sejumlah pihak penting, termasuk Ketua Tim Terpadu, tidak hadir dalam audiensi.

Kondisi tersebut membuat DPRD belum dapat mengambil kesimpulan maupun keputusan final. Untuk itu, pembahasan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat agar persoalan yang masih menjadi perdebatan dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Di tengah ambisi pemerintah membangun Bendungan Karangnongko sebagai proyek strategis nasional yang mendukung ketahanan air, irigasi pertanian, dan pengendalian banjir, DPRD menegaskan bahwa aspek sosial tidak boleh diabaikan.

Sebab bagi masyarakat terdampak, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar pembangunan bendungan, melainkan menyangkut keberlangsungan sumber penghidupan yang selama bertahun-tahun bergantung pada lahan yang kini masuk kawasan proyek.

Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses penanganan dampak sosial agar berjalan transparan, sesuai aturan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang layak.(red)

banner 336x280

Komentar