Di Tengah Seruan Efisiensi, Rehab Rumah Dinas Bupati Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan

Kebijakan anggaran dinilai tak selaras dengan kondisi masyarakat, publik pertanyakan urgensi dan prioritas pembangunan

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran Bupati Nomor 050/481/412.022/2026 menuai sorotan. Di tengah ajakan penghematan, justru muncul alokasi anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas bupati pada APBD 2026.

Langkah ini memantik perdebatan publik terkait konsistensi kebijakan dan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Proyek yang dikerjakan CV Mega Karya di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pengendalian belanja yang sebelumnya disampaikan.

banner 336x280

Pemerhati kebijakan publik, Sugeng Handoyo, menilai persoalan ini bukan sekadar besaran anggaran, tetapi menyangkut arah prioritas pembangunan. Ia mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.

“Rumah dinas itu masih layak. Yang menjadi persoalan adalah prioritas, ketika masih ada sekolah rusak dan jalan yang belum diperbaiki,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan anggaran. Di satu sisi, masyarakat diminta menahan pengeluaran, sementara di sisi lain pemerintah dinilai tetap menjalankan proyek dengan nilai besar yang manfaat langsungnya belum dirasakan publik.

Sejumlah isu strategis pun mencuat, mulai dari belum optimalnya pemulihan sektor riil, kondisi infrastruktur dasar yang masih tertinggal, hingga pertanyaan etika dalam penggunaan anggaran publik.

Sugeng menegaskan, kebijakan fiskal seharusnya berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat. “Anggaran harus difokuskan pada sektor yang benar-benar berdampak bagi rakyat, bukan pada hal yang belum menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait urgensi proyek tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih belum mendapatkan respons.

Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperluas spekulasi publik dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dalam konteks ini, proyek rehabilitasi tidak lagi dipandang sekadar pembangunan fisik, melainkan menjadi ujian komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.

Di tengah tuntutan efisiensi, publik menunggu kejelasan: sejauh mana kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab persoalan mendasar di daerah.(*red)

banner 336x280

Komentar