Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah penghentian sementara terhadap proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Jari, Kecamatan Gondang. Keputusan tersebut menyusul dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Instruksi penghentian disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Kamis (19/02). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Bojonegoro harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Saya telah meminta OPD teknis melakukan pengecekan lapangan. Karena izin belum lengkap, kegiatan pembangunan untuk sementara dihentikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro (DPMPTSP), Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama OPD teknis dan unsur kecamatan. Tim turun langsung untuk memverifikasi kelengkapan administrasi sesuai regulasi daerah.
Hasil pengecekan awal menunjukkan adanya kekurangan dokumen perizinan. Atas dasar itu, aktivitas konstruksi diminta dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi. DPMPTSP juga berencana memanggil pemilik proyek guna melakukan klarifikasi dan koordinasi lanjutan.
“Pemilik akan kami undang untuk memastikan proses perizinan dipenuhi sesuai aturan,” kata Budiyanto.
Terkait kemungkinan langkah lanjutan seperti penyegelan permanen, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme administratif sesuai prosedur. Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung dengan melibatkan instansi terkait.
Untuk memastikan penghentian dipatuhi, aparat kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan melakukan pemantauan rutin di lokasi proyek.
Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum investasi. Pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang bagi investasi, namun seluruh kegiatan pembangunan wajib berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.(*red)




















Komentar