Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro memastikan akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) setempat guna meminta klarifikasi atas pembatalan beasiswa mahasiswa yang terjadi pada tahap akhir pencairan. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan perlindungan hak penerima manfaat.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya perlu memperoleh penjelasan menyeluruh terkait mekanisme seleksi hingga keputusan pembatalan beasiswa yang dinilai janggal. Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai regulasi serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan meminta penjelasan secara resmi dari Dinas Pendidikan agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Ahmad Supriyanto, Selasa (13/1/2026).
Sorotan DPRD mencuat setelah terungkap adanya enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi beasiswa, namun akhirnya batal menerima bantuan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh mahasiswa telah mengikuti tahapan seleksi dan dinilai memenuhi persyaratan administrasi.
Bahkan, pada fase akhir, para mahasiswa menerima undangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk proses administrasi pencairan. Dalam kesempatan tersebut, sebagian mahasiswa sempat diminta menandatangani kwitansi penerimaan beasiswa.
Namun, alih-alih berujung pada pencairan, proses tersebut justru berakhir dengan pembatalan. Empat mahasiswa disebut langsung diberi informasi secara lisan bahwa mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Sementara dua mahasiswa yang telah menandatangani kwitansi juga kemudian dinyatakan batal menerima beasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dorongan DPRD untuk melakukan pendalaman guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Komisi C DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa beasiswa merupakan instrumen penting dalam mendukung akses pendidikan tinggi. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berkeadilan agar tidak merugikan mahasiswa maupun mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.(Mu)




















Komentar