DPRD Bojonegoro Ketok Palu Perda Kawasan Tanpa Rokok, Fokus pada Perlindungan Hak Publik

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO -Komitmen menghadirkan ruang publik yang lebih sehat resmi ditegaskan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menyatakan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025).

Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang yang ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi. Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, hingga PPKN, secara prinsip sepakat Raperda KTR ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, meskipun disertai sejumlah catatan strategis.

banner 336x280

Fraksi Golkar melalui pemandangan umum yang dibacakan Sigit Kushariyanto menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam tahap implementasi. Mulai dari sosialisasi yang masif kepada masyarakat, penyediaan area khusus merokok, hingga penegakan aturan yang dilakukan secara adil dan humanis.

Fraksi-fraksi DPRD juga menegaskan bahwa Perda KTR bukanlah bentuk pelarangan total aktivitas merokok. Regulasi ini diposisikan sebagai instrumen pengaturan untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat luas atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Sudiyono, melalui laporan yang dibacakan Donny Bayu Setiawan, SH., M.AP., menyampaikan bahwa substansi Raperda telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pansus merekomendasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” ujarnya dalam forum paripurna.

  1. Perda KTR ini mengatur secara tegas kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta ruang publik lainnya. Selain itu, regulasi tersebut juga memuat ketentuan sanksi, pembinaan, dan pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat. (Red)
banner 336x280

Komentar