DPRD Bojonegoro Minta Perda Retribusi Fiber Optik Dijalankan Konsisten

Kepastian hukum dinilai kunci mencegah polemik antara daerah dan pelaku usaha telekomunikasi

Bojonegoro, Peristiwa1110 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro menegaskan pentingnya konsistensi penerapan Peraturan Daerah terkait retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk infrastruktur telekomunikasi. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di lapangan.

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, menyampaikan bahwa secara normatif dasar hukum pengenaan retribusi sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pelaksanaannya harus diperkuat dengan Perda yang mengatur secara teknis objek, mekanisme, dan besaran tarif.

banner 336x280

Dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025, pemanfaatan fasilitas jaringan utilitas seperti kabel fiber optik telah diatur dengan tarif Rp1.000 per 1.000 milimeter per tahun. Perhitungan teknisnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Sigit menekankan bahwa retribusi tersebut bukan pungutan atas kepemilikan kabel, melainkan sewa atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh fasilitas yang berdiri di atas aset daerah wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan, DPRD menjalankan fungsi kontrol, sementara pelaksanaan Perda menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui OPD terkait. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar penegakan aturan berjalan efektif.

“Perda harus dijalankan secara konsisten. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tapi juga menciptakan ketertiban dan keindahan wilayah hingga ke tingkat desa,” pungkasnya.(red)

banner 336x280

Komentar