DPRD Bojonegoro Resmi Setujui Perubahan Status Hukum PD BPR Menjadi Perseroda

Pemerintahan603 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (9/1) malam, secara resmi menyetujui perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Keputusan ini disahkan setelah mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) II dan pandangan akhir seluruh fraksi.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus II, Sigit Kusharianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pembahasan ini. Ia berharap perubahan ini mampu meningkatkan daya saing dan profesionalisme BPR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

banner 336x280

“Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan yang lebih modern, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat di era digital,” ujar Sigit.

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini mengacu pada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2024. Beberapa penyesuaian mencakup perubahan nama menjadi PT Bank Kredit Rakyat Daerah Bojonegoro serta penyelarasan regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mayoritas fraksi di DPRD menyatakan dukungannya terhadap perubahan ini. Dengan demikian, Raperda tersebut kini resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Penjabat Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyambut baik keputusan ini dan berharap implementasinya segera dilakukan.

“Transformasi menuju Perseroda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMD, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Adriyanto.

Adriyanto menambahkan bahwa perubahan badan hukum ini juga akan memberikan fleksibilitas dan dinamika yang lebih baik dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, manajemen baru diharapkan mampu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan optimal dan berdampak positif bagi pelayanan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai tindak lanjut, mekanisme penetapan Peraturan Daerah ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Proses transformasi akan diawasi ketat untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bojonegoro.

Pengesahan ini menandai langkah penting bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro dalam menghadapi tantangan era globalisasi. Dengan struktur yang lebih fleksibel, PT Bank Kredit Rakyat Daerah Bojonegoro Perseroda diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal yang lebih progresif.

banner 336x280

Komentar