Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Dua regulasi yang menjadi agenda pembahasan yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan kedua raperda. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Bojonegoro.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan disiapkan sebagai arah kebijakan pengembangan sektor pariwisata Bojonegoro selama lima tahun ke depan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar pengembangan destinasi wisata yang lebih terencana, inovatif, dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, kebijakan tersebut juga ditargetkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat infrastruktur pendukung pariwisata, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku UMKM dan masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun untuk memperkuat komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal melalui kebijakan pembangunan yang terintegrasi.
Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda tersebut.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak harus menjadi instrumen nyata yang mampu menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
“Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Layak Anak, regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Perda ini menjamin terpenuhinya hak anak, mengintegrasikan perlindungan anak dalam pembangunan daerah, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi masa depan anak-anak Bojonegoro,” tegasnya.
Di sektor pariwisata, Bupati menilai keberadaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi pedoman penting dalam mengelola seluruh potensi wisata yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro secara lebih terarah.
Ia berharap pengembangan sektor pariwisata tidak hanya meningkatkan daya tarik daerah di mata wisatawan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui peningkatan investasi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan usaha lokal.
“Perda ini akan menjadi kompas arah pembangunan pariwisata di Bumi Angling Dharma,” ujarnya.
Dengan pembahasan dua raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmen memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik melalui pengembangan sektor pariwisata yang berdaya saing maupun peningkatan kualitas perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia di masa depan.(red)
















Komentar