Dua Dokumen Kunci Hilang, Sengketa Lahan RPH Banjarsari Bojonegoro Kian Kabur

Dua Dokumen Kunci Hilang, Sengketa Lahan RPH Banjarsari Bojonegoro Kian Kabur

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Upaya penyelesaian sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, justru memunculkan fakta baru yang menambah kerumitan persoalan. Dalam rapat mediasi yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026), terungkap bahwa dua dokumen penting yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak hingga kini sama-sama belum ditemukan.

Kondisi tersebut mencuat saat DPRD mempertemukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Banjarsari, Camat Trucuk, serta kuasa hukum keluarga ahli waris Salam Prawiro Soedarmo.

banner 336x280

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penguasaan lahan seluas 6.750 meter persegi tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 yang terbit atas nama Pemkab Bojonegoro.

Namun di sisi lain, BPN Bojonegoro mengakui hingga kini belum menemukan berkas permohonan yang menjadi dasar penerbitan SHP Nomor 16 tersebut.

Fakta itu menjadi perhatian serius DPRD karena sebelumnya Bagian Hukum Setda juga menyampaikan belum ditemukan dokumen yang dapat menguatkan klaim kepemilikan ahli waris Salam Prawiro Soedarmo atas lahan yang saat ini berdiri bangunan RPH Banjarsari.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyebut situasi tersebut menunjukkan masih adanya mata rantai administrasi yang belum tersambung secara utuh.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama belum mampu menghadirkan dokumen yang dapat menjawab secara tuntas asal-usul status lahan yang hingga kini menjadi objek sengketa.

Perwakilan BPN Bojonegoro menjelaskan bahwa SHP Nomor 16 memang telah diterbitkan pada tahun 2022 dan saat ini sudah masuk dalam sistem pendaftaran tanah elektronik nasional. Namun arsip permohonan yang menjadi dasar penerbitannya masih dalam proses pencarian.

BPN menduga belum ditemukannya dokumen tersebut berkaitan dengan proses perpindahan arsip saat kantor berpindah lokasi beberapa waktu lalu. Meski demikian, pencarian disebut terus dilakukan karena berkas tersebut menjadi bagian penting dalam riwayat administrasi penerbitan sertifikat.

Di tengah belum ditemukannya arsip tersebut, BPN juga menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang terbit pada tahun 1972 masih tercatat dalam buku tanah dengan luas sekitar 6.750 meter persegi. Hanya saja, sertifikat lama tersebut belum masuk dalam peta elektronik nasional karena proses digitalisasi data pertanahan masih berlangsung.

Kuasa hukum ahli waris, Agus Rismanto, menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terkait proses lahirnya SHP Nomor 16. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dasar penetapan objek tanah sebagai tanah negara bebas yang kemudian menjadi landasan penerbitan sertifikat hak pakai.

Menurutnya, kejelasan proses administrasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di masa mendatang.

Terlebih, aset RPH yang kini berdiri di atas lahan sengketa tersebut telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Meski telah tiga kali memfasilitasi pertemuan para pihak, Komisi A DPRD Bojonegoro mengakui hingga saat ini belum ditemukan titik temu yang dapat mengakhiri konflik. DPRD berharap seluruh pihak tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan jalur mediasi agar penyelesaian sengketa tidak kembali berujung di meja hijau.

Hingga rapat berakhir, satu hal yang menjadi benang merah adalah masih adanya dokumen-dokumen penting yang belum berhasil ditemukan. Selama fakta administrasi tersebut belum terungkap secara utuh, sengketa lahan RPH Banjarsari diperkirakan masih akan menyisakan tanda tanya panjang bagi semua pihak.(red)

banner 336x280

Komentar