Fraksi PPKN Tekankan Perda KTR Bojonegoro Harus Berbasis Edukasi, Bukan Represi

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN). Fraksi ini menilai regulasi tersebut bukan semata aturan normatif, melainkan strategi kebijakan kesehatan publik yang menuntut pendekatan rasional dan berkeadilan sosial.

Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025) di DPRD Kabupaten Bojonegoro, juru bicara Fraksi PPKN, Ahmad Suyono, menegaskan bahwa Perda KTR merupakan langkah preventif yang berangkat dari kajian ilmiah dan data kesehatan masyarakat. Menurutnya, paparan asap rokok di ruang publik terbukti berkontribusi pada meningkatnya penyakit tidak menular, khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

banner 336x280

“Kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang. Karena itu, kebijakan KTR harus dipahami sebagai ikhtiar ilmiah dan konstitusional untuk melindungi kepentingan publik,” ujar Ahmad Suyono dalam penyampaiannya di hadapan forum paripurna.

Meski menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda KTR, Fraksi PPKN memberikan catatan penting terkait pola implementasi di lapangan. Mereka mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menempuh jalur penegakan hukum yang kaku dan represif, karena berpotensi memicu resistensi sosial.

“Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari kekuatan regulasi, tetapi dari tingkat penerimaan masyarakat. Penegakan Perda KTR harus mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, dan nilai-nilai humanis,” tambahnya.

Dari perspektif sosial-ekonomi, Fraksi PPKN juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil. Implementasi KTR, menurut mereka, perlu dirancang secara adaptif dan inklusif, termasuk dengan menyediakan area khusus merokok yang memenuhi standar kesehatan tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.

Berdasarkan pertimbangan filosofis serta hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fraksi PPKN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda KTR untuk disahkan menjadi Perda. Namun demikian, mereka memberikan mandat kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar melakukan evaluasi berkala berbasis data.

“Kita ingin kebijakan ini benar-benar memberi manfaat optimal bagi kesehatan masyarakat tanpa menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diharapkan,” pungkas Ahmad Suyono dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Abdullah Umar.(red)

banner 336x280

Komentar