Kejari Bojonegoro Dalami Dugaan Penyimpangan Sewa TKD Talok, 5 Perangkat Desa Diperiksa

banner 468x60

Halobojonegoro.id BOJONEGORO – Upaya penegakan hukum terkait pengelolaan aset desa kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil sejumlah perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Bojonegoro nomor: PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, sebanyak lima orang perangkat desa hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (25/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri alur penggunaan dana hasil sewa TKD, yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan desa.

banner 336x280

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para perangkat desa tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Talok belum bisa hadir dan dijadwalkan ulang minggu depan.

“Benar, ada lima perangkat desa yang kami periksa hari ini. Untuk Kepala Desa Talok meminta waktu dan dijadwalkan pemeriksaan ulang,” jelas Aditia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap lima perangkat desa masih berlangsung. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Bojonegoro dalam memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan serta menjamin transparansi penggunaan keuangan desa.(Be)

banner 336x280

Komentar