Komisi A DPRD Bojonegoro Turun Tangan, Sengketa SHM Perumahan Klampok Disorot

Pembeli Desak Kepastian Sertifikat, Dewan Agendakan Pemanggilan Ulang Pengembang Lama dan Pemilik Lahan

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait belum diserahkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Audiensi yang berlangsung Rabu (18/02) itu menjadi forum klarifikasi atas polemik yang berlarut antara pembeli dan pihak pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Lasmiran, bersama anggota komisi. Hadir pula kuasa hukum pembeli Sudjito, pengembang saat ini Faisal Jamil, serta perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga, DLH, BPN Bojonegoro, Camat Kapas, dan Kepala Desa Klampok.

banner 336x280

Dalam forum tersebut, Sudjito menegaskan kliennya telah melunasi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Karena itu, ia mendesak agar SHM segera diserahkan kepada para pembeli sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah mereka bayar.

Menurutnya, persoalan bermula dari peralihan pengelolaan perumahan pada 2024 dari pengembang awal, CV BM Pro, kepada Faisal Jamil. Ia menyebut pihak pengembang baru sempat berkomitmen menyerahkan SHM paling lambat 15 Desember 2025, namun hingga kini dokumen tersebut belum diterima para user.

Menanggapi hal itu, Faisal Jamil memaparkan kronologi peralihan lahan yang disebutnya terjadi melalui transaksi dengan pemilik tanah, Hj. Siti Hanifah, pada Desember 2024. Dalam prosesnya, ia mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan pengembang sebelumnya, termasuk dugaan masih adanya penerimaan angsuran dari pembeli oleh pihak lama.

Faisal juga menyampaikan bahwa secara administratif, SHM diklaim telah terbit dan rekomendasi site plan perumahan disebut sudah keluar sejak Oktober 2025. Ia menilai audiensi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk meluruskan sengketa internal yang belum terselesaikan, terlebih pihak pengembang pertama tidak hadir dalam pertemuan.

Dalam rapat itu terungkap pula dugaan bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut sejak awal belum mengantongi perizinan secara lengkap dari dinas terkait. Fakta ini mempertegas kompleksitas persoalan yang kini berdampak langsung pada kepastian hukum warga pembeli.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan penjadwalan ulang audiensi dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik lahan dan pengembang awal. Langkah tersebut diambil guna memastikan kejelasan legalitas sertifikat dan mendorong penyelesaian konkret bagi warga yang hingga kini masih menanti haknya.(Mu)

banner 336x280

Komentar