Dalam agenda yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda, kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pilar sosial, Mensos menekankan bahwa seluruh kebijakan bantuan sosial kini hanya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Saifullah Yusuf menegaskan, tidak ada lagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang menggunakan data masing-masing. Seluruh proses perencanaan hingga penyaluran bantuan wajib berbasis satu data nasional sesuai instruksi Presiden.
Menurutnya, DTSEN telah memuat pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga desil 10 yang menjadi dasar penentuan sasaran program. Dengan data tunggal tersebut, pemerintah menargetkan bantuan sosial, subsidi, dan program sekolah rakyat dapat disalurkan secara lebih adil dan tepat sasaran.
Mensos juga menjelaskan, data dalam DTSEN akan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat. Perubahan kondisi seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga peningkatan ekonomi keluarga akan berpengaruh langsung terhadap status penerima bantuan.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam memastikan data yang dikirim benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan satu data nasional tersebut.
Melalui penerapan DTSEN, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan negara. Mensos menegaskan, keberhasilan seluruh program perlindungan sosial nasional sangat bergantung pada satu hal utama, yakni data yang benar dan terintegrasi. (Mu)
Komentar