Minim Regulasi, Pengemudi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Rentan Ketidakpastian Kerja

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Ketidakjelasan status hukum dan ketiadaan regulasi yang baku membuat ratusan pengemudi mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro bekerja dalam kondisi serba tidak pasti. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (20/5), bersama perwakilan driver siaga dari berbagai kecamatan.

Salah satu perwakilan sopir, Budianto dari Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, menegaskan bahwa hingga kini masih banyak sopir yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari desa. Kondisi ini tidak hanya berimplikasi pada kerentanan status kerja, tetapi juga membuka ruang intervensi kebijakan sepihak dari kepala desa.

banner 336x280

“Kalau SK saja belum ada, bagaimana kami bisa merasa aman? Tiap pergantian kepala desa bisa saja kami diganti tanpa alasan,” keluh Budianto.

Ketiadaan payung hukum yang kuat juga berdampak pada pengabaian aspek perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Para sopir yang bekerja hampir tanpa batas waktu belum tersentuh program perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sering antar pasien malam hari, bahkan saat kondisi darurat, tapi tidak ada jaminan jika terjadi sesuatu. Kami berharap ada kejelasan regulasi, termasuk SOP kerja dan hak-hak kami,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menilai perlu adanya perbaikan regulasi yang mengikat lintas desa. Ia menekankan pentingnya klausul khusus dalam kebijakan mobil siaga desa yang melindungi pengemudi secara hukum dan sosial.

“Kalau hanya diserahkan ke kebijakan desa masing-masing, status mereka akan terus menggantung. DPRD mendorong agar ada pedoman yang seragam dan diakui secara resmi,” jelas Mustakim.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Dinas Kesehatan mengakui bahwa sebagian besar desa telah menganggarkan operasional mobil siaga dalam Dana Desa 2024. Namun, masih ada kesenjangan dalam pelaksanaan teknis dan pelatihan SDM.

“Desa perlu dibantu menyusun regulasi lokal yang mengikat, termasuk pembiayaan BPJS dan peningkatan kapasitas pengemudi,” ujar Ira dari PMD.

Dengan lebih dari 400 desa yang sudah memiliki mobil siaga, para pengemudi berharap sistem kerja mereka tidak lagi bergantung pada niat baik pemerintah desa semata. Mereka mendesak hadirnya regulasi daerah yang menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan kerja.(Be)

banner 336x280

Komentar