Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Upaya memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro itu dipimpin Ketua Pansus I, Mustakim, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian terbesar tertuju pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Pansus menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan memiliki nilai strategis yang harus dijaga keberadaannya.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menjelaskan bahwa secara substansi pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memperoleh persetujuan di tingkat pansus. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus disempurnakan sebelum regulasi tersebut benar-benar siap diterapkan.
Menurutnya, penyempurnaan diperlukan tidak hanya pada aspek substansi, tetapi juga pada sisi teknis penyusunan naskah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Masih perlu dilakukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah yang ada dalam dokumen raperda agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
Selain penyempurnaan naskah, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera mempersiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan perda tersebut.
Mustakim menegaskan bahwa keberadaan perda tanpa didukung aturan pelaksana yang jelas berpotensi membuat regulasi tidak berjalan secara efektif.
“Kami tidak ingin perda yang sudah dibahas secara panjang lebar akhirnya tidak memiliki daya guna karena aturan teknisnya belum disiapkan. Perda harus bisa langsung diimplementasikan setelah ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melainkan melibatkan hampir seluruh organisasi perangkat daerah yang selama ini mengelola aset pemerintah.
Karena itu, dalam proses pembahasan pansus turut menghadirkan sejumlah dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pengelolaan aset yang akan diterapkan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah pengamanan aset daerah. Mustakim menekankan bahwa seluruh aset milik pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Ia menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah dan aset milik pemerintah daerah sebagai langkah konkret melindungi aset negara dari berbagai persoalan hukum.
“Kalau memang itu aset milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan. Jangan sampai aset daerah hilang atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan agar proses pengamanan aset tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengklaim aset yang secara hukum merupakan hak warga.
Prinsip keseimbangan antara perlindungan aset negara dan penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain membahas pengelolaan aset daerah, rapat kerja juga menyoroti Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional yang saat ini menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pansus I berharap seluruh proses pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga kedua regulasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan adanya perda baru tentang pengelolaan barang milik daerah, DPRD menargetkan terciptanya sistem administrasi aset yang lebih tertib, akuntabel, dan mampu mencegah munculnya konflik kepemilikan maupun sengketa hukum di masa mendatang.
Bagi DPRD, keberhasilan regulasi ini nantinya tidak hanya diukur dari keberadaan dokumen hukum yang disahkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu melindungi aset daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(red)
















Komentar