Para Terduga Pelaku Akui Minta Uang Janjikan Lolos PNS di Bojonegoro

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Mimpi puluhan warga Bojonegoro untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kandas menyakitkan setelah dua oknum pegawai pemerintah di daerah itu mengakui perbuatan mereka yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Kasus dugaan penipuan berkedok pungutan liar (pungli) ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi, tetapi juga meninggalkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban, mendorong desakan dari legislatif agar pemerintah daerah bertindak tegas.(10/07/2025

Kedua terduga pelaku, SW, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, dan W, seorang PNS aktif di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Pengakuan ini membuka kotak pandora praktik ilegal yang telah berlangsung sejak 2019, menjerat setidaknya 22 guru honorer dan beberapa peserta magang rumah sakit.

banner 336x280

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, mengungkapkan bahwa SW diduga menjanjikan pengangkatan PNS kepada lebih dari 20 guru honorer, meminta sejumlah uang sebagai syarat. “Yang bersangkutan mengakui telah menjanjikan para guru honorer untuk diangkat menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat,” jelas Daniar, Kamis (10/7/2025) kemarin. Sementara itu, W, oknum PNS di RSUD, menggunakan modus serupa dengan menjanjikan status kepegawaian kepada peserta magang, meskipun dengan jumlah korban yang tidak sebanyak di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dampak Serius pada Korban dan Kepercayaan Publik

Kasus ini sontak mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama Komisi C DPRD Bojonegoro yang telah menyelenggarakan rapat kerja untuk menindaklanjuti kasus ini sejak 12 Juni 2025 lalu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, alias Mas Pri, mengungkapkan besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp50 juta per orang. Data sementara yang teridentifikasi di Komisi C menunjukkan total kerugian mencapai sekitar Rp449 juta dari 12 korban.

“Besaran uang yang diminta oleh oknum terduga penipu bervariasi. Ada yang dimintai sebesar Rp40 juta, Rp50 juta dan sebagainya. Tetapi yang telah teridentifikasi di kami ada 12 orang, sekira Rp449 juta, yang lain belum,” beber Mas Pri. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendataan korban lainnya. Kerugian materiil ini tentu sangat memukul para korban, yang sebagian besar merupakan guru honorer dengan penghasilan pas-pasan, memupuskan harapan mereka akan masa depan yang lebih baik.

Desakan Sanksi Tegas dan Pembebasan Tugas

Menyikapi temuan ini, BKPP Bojonegoro telah menyelesaikan proses pemeriksaan awal dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua terduga pelaku. “Kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada bupati terkait sanksi disiplin yang akan diberikan,” tandas Daniar.

Namun, DPRD Bojonegoro mendesak agar penindakan tidak berhenti pada sanksi disiplin internal. Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, secara tegas meminta agar kedua oknum terduga pelaku segera dibebastugaskan untuk menghindari potensi intervensi atau pengulangan perbuatan serupa. “Jadi jangan sampai, bahasanya, (oknum itu) dibiarkan berkeliaran,” tegas Mas Pri, menyerukan agar pemerintah daerah menindaklanjuti secara tegas rekomendasi yang telah dihasilkan dalam rapat kerja.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran rekrutmen PNS yang tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah daerah Bojonegoro kini dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungli. (red)

banner 336x280

Komentar