Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Tembus Rp6,46 Triliun, Lampaui Target hingga 110 Persen

Rapat Paripurna, Bupati Setyo Wahono paparkan capaian fiskal dan ajukan lima Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Kinerja keuangan daerah di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren positif sepanjang tahun anggaran 2025. Pemerintah daerah mencatat realisasi pendapatan mencapai Rp6,46 triliun atau sekitar 110,40 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam forum Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

banner 336x280

Dalam forum resmi tersebut, Bupati tidak hanya memaparkan laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRD.

Menurut Setyo Wahono, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp6.462.135.661.580,83. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,72 triliun.

Ia menilai capaian tersebut mencerminkan penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus menunjukkan meningkatnya efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan.

Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, strategi pembangunan daerah saat ini difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penataan kawasan yang lebih terencana. Kebijakan tersebut membutuhkan dukungan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dari struktur pendapatan daerah, peningkatan kemandirian fiskal juga terlihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,14 triliun.

Salah satu sektor yang mencatat peningkatan cukup signifikan adalah retribusi daerah. Pada tahun 2025, realisasi retribusi mencapai Rp635,4 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp421,2 miliar.

Selain PAD, komponen pendapatan daerah juga diperkuat oleh transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp5,17 triliun. Dana transfer tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program pembangunan daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memaparkan realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mencapai Rp6,40 triliun atau sekitar 81,36 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp7,87 triliun.

Belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga program pelayanan sosial dan bantuan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Setyo Wahono juga menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda yang diajukan kepada DPRD.

Kelima rancangan regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2026–2040, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

Menurut Bupati, berbagai regulasi tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam mendukung arah pembangunan daerah yang lebih komprehensif.

Mulai dari penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pengembangan sektor pariwisata daerah, hingga penataan pengelolaan aset pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.

Ia berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dibutuhkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan.

Dengan demikian, berbagai program pembangunan daerah yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Penyampaian laporan keuangan daerah serta nota penjelasan terhadap Raperda tersebut juga telah mengacu pada pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi. (Mu)

banner 336x280

Komentar