Perda KTR Disahkan, Pemkab–DPRD Bojonegoro Sepakati Langkah Nyata Lindungi Warga dari Asap Rokok

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali ditegaskan melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menetapkan Perda tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (17/12/2025).

Pengesahan ini menjadi penanda berakhirnya proses legislasi yang cukup panjang sekaligus awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan kesehatan publik benar-benar diterapkan di lapangan. Perda KTR diproyeksikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok di ruang-ruang publik.

banner 336x280

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda KTR lahir dari kesadaran kolektif akan pentingnya kualitas hidup masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak dasar setiap warga, yang harus dijamin oleh negara melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Menurutnya, pengaturan kawasan tanpa rokok bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas merokok secara menyeluruh, melainkan menata ruang agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi kelompok rentan dan masyarakat umum. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam regulasi tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga berbagai ruang publik lainnya. Penetapan ini diharapkan mampu membentuk budaya baru yang lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa penyusunan Perda KTR tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya melibatkan kajian akademik, sosialisasi, serta konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa. Hal ini menjadi cerminan adanya komitmen politik daerah dalam membangun kebijakan yang partisipatif.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam perumusan Perda tersebut. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda KTR sangat bergantung pada kesadaran kolektif dan dukungan publik.

Dengan diketoknya persetujuan final ini, Bojonegoro resmi memasuki fase baru kebijakan kesehatan publik. Perda KTR diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi hadir sebagai pedoman nyata dalam kehidupan sehari-hari demi melindungi generasi masa depan dari risiko kesehatan akibat asap rokok. (red)

banner 336x280

Komentar