Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Proses Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, hingga pertengahan Februari 2026 belum menunjukkan tanda-tanda dimulainya tahapan resmi. Situasi tersebut memantik respons warga yang menginginkan kepastian terkait kelanjutan mekanisme pemilihan.
Sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar tahapan Pilkades PAW segera direalisasikan, mengingat masih terdapat sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari dua tahun. Aspirasi itu telah disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, hingga DPRD Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandungrejo disebut telah menyatakan komitmen untuk memulai proses tahapan PAW. Namun hingga waktu yang diharapkan warga, realisasi tersebut belum berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan agenda dan waktu pelaksanaan.
Pada Kamis (12/2/2026), ratusan warga mendatangi Balai Desa Bandungrejo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka diterima oleh Penjabat Kepala Desa Budi Utomo, Camat Ngasem Budi Sukisna, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro. Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan tahapan Pilkades PAW berada pada BPD, sementara pemerintah kecamatan dan kabupaten menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Warga yang hadir menekankan pentingnya kepastian jadwal dan meminta agar proses pemilihan, apabila dilaksanakan, dapat dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga berharap seluruh tahapan berjalan transparan dan terbuka.
Pada hari yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Kepala Dinas PMD Bojonegoro Djoko Lukito, turun langsung ke Balai Desa untuk berdialog dengan masyarakat. Kehadiran keduanya dimaksudkan untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses yang tengah berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa persoalan di Bandungrejo akan segera dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hasil pembahasan, lanjutnya, akan disampaikan kembali kepada warga sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.
Selain isu Pilkades PAW, warga juga menyuarakan harapan terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan publik. Mereka menginginkan proses yang tertib, akuntabel, serta menghasilkan kepemimpinan desa yang legitimate dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas terkait menegaskan komitmennya untuk mengawal proses sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Masyarakat pun diimbau tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah.(Mu)




















Komentar