Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Pendekatan humanis kembali dikedepankan jajaran Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, dalam menangani perkara dugaan pencurian ringan yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Perkara ini melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga mengambil delapan bungkus rokok dari sebuah toko di Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Selasa malam (3/3/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, penyelesaian dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara khusus. Pertimbangan utama adalah nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat pemilik toko, Machfud, meninggalkan rumah untuk menunaikan salat tarawih dan telah menutup toko. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku datang dengan maksud membeli rokok. Karena toko tutup dan mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka, pelaku masuk melalui jendela menuju kamar belakang dan mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter.
Aksi tersebut dipergoki langsung oleh korban saat hendak kembali ke dalam rumah. Pelaku tertangkap tangan masih berada di dalam toko dengan barang di tangannya. Namun, pelaku tidak melarikan diri maupun melakukan perlawanan dan langsung meminta maaf.
Pelaku kemudian diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum menjalani pemeriksaan di Polsek Kapas. Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak menuntut karena kerugian yang dialami relatif kecil dan mempertimbangkan kondisi pribadinya yang tengah merawat istri yang sakit parah.
“Atas dasar itu serta adanya itikad baik dari pelaku, perkara diselesaikan melalui restorative justice,” ujar AKP Sudarsono.
Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban, dengan melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat. Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan dampak luas dan bukan perbuatan berulang.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku yang masih muda, kondisi sosial ekonomi, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Momentum Ramadan, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk mengedepankan penyelesaian yang menumbuhkan kesadaran dan pembinaan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dengan memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan beribadah, serta tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Segera laporkan jika ada potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek.(*red)




















Komentar