Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Komitmen transparansi anggaran yang selama ini digaungkan Pemerintah Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan publik. Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp100 juta hingga memasuki awal 2026 dinilai belum dapat dijelaskan secara terbuka dan utuh kepada masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan realisasi kegiatan serta rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa tersebut. Keraguan publik mencuat setelah muncul ketidaksinkronan data dalam pemaparan anggaran yang disampaikan Kepala Desa Mori, Wahyudi.
Dalam keterangannya, Wahyudi menyebutkan alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan, antara lain bantuan kambing sebesar Rp65.450.000, bantuan bibit tanaman Rp30.000.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp11.863.000, serta pemeliharaan JUT Rp11.863.000. Namun jika dijumlahkan, total anggaran tersebut justru melampaui pagu Program Ketahanan Pangan sebesar Rp100 juta.
Ketidaksesuaian angka ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pengelolaan program yang dijalankan pemerintah desa. Masyarakat menilai, perbedaan data tersebut seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan.
Sorotan publik semakin menguat ketika Pemerintah Desa Mori menolak membuka daftar 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan ternak kambing. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mori dengan alasan data tidak boleh disebarluaskan.
“Data fisiknya ada, tapi tidak boleh disebarluaskan,” ujar Wahyudi singkat, Rabu (4/2/2026), tanpa menyebutkan dasar hukum penutupan informasi tersebut.
Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Sejumlah warga menilai, penutupan data penerima bantuan justru menyulitkan proses verifikasi sosial dan pengawasan bersama, terutama untuk memastikan program tepat sasaran.
Kejanggalan lain juga terungkap dari pernyataan Sekretaris Desa Mori, Laila. Ia menyebut adanya perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa dan penerima bantuan ternak. Dalam skema tersebut, penerima bantuan diwajibkan mengembalikan sebagian hasil ternak kepada pemerintah desa.
“Yang kembali hanya satu, selebihnya menjadi milik KPM,” ujar Laila, dikutip dari Suaradesa.co
Skema tersebut menuai kritik dari sebagian warga karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan semangat pemberdayaan masyarakat. Bantuan ternak yang semestinya menjadi stimulan peningkatan ekonomi keluarga, justru dipersepsikan sebagai beban karena adanya kewajiban pengembalian hasil.
Selain itu, mekanisme penentuan penerima bantuan juga tak luput dari sorotan. Proses yang disebut dilakukan melalui sistem “penawaran” kepada warga dinilai membuka ruang subjektivitas, karena tidak sepenuhnya berbasis data kemiskinan resmi seperti DTSEN atau P3KE. Penentuan penerima bantuan dinilai lebih bergantung pada kesediaan warga mengikuti skema internal pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Mori menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para penerima bantuan sebagai bukti bahwa program telah dilaksanakan. Namun di sisi lain, masyarakat mengaku hingga kini belum melihat bukti fisik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Keberadaan ternak bantuan pun disebut belum pernah ditunjukkan secara transparan kepada publik untuk kepentingan audit sosial. Kondisi tersebut membuat realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Mori dinilai sulit diverifikasi secara independen oleh masyarakat.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, sorotan publik kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran lebih lanjut. Warga berharap pemerintah desa segera membuka data penerima manfaat, dokumen pendukung kegiatan, serta laporan realisasi anggaran guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan. (*/red)




















Komentar