Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pernyataan sikap terkait penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan dan jurnalis. Organisasi profesi tersebut menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap insan pers serta dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai profesi jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Dalam pidato tersebut, Presiden menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional, di antaranya menyebut wartawan, pengamat, dan sebagian lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito, menilai penyampaian tersebut tidak tepat apabila dikaitkan dengan profesi wartawan secara umum tanpa penjelasan yang spesifik mengenai pihak yang dimaksud.
“Jika memang ada oknum yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan profesinya dengan benar, seharusnya disampaikan secara jelas siapa yang dimaksud, bukan menyebut profesi wartawan atau jurnalis secara umum. Wartawan di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan bekerja sesuai kode etik serta Undang-Undang Pers,” ujar Sasmito, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut dapat melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Sasmito menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Ia menilai, dalam etika komunikasi publik, penggunaan pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi profesi tertentu sebaiknya dihindari, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik.
“Wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi ruang aspirasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sasmito menegaskan bahwa pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan pemerintah. Sebaliknya, media memiliki peran sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers juga berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan secara independen.
Melalui pernyataan sikap ini, PWI Bojonegoro mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Namun sikap ini bukan bentuk pertentangan terhadap siapa pun. Kami hanya ingin menjaga marwah profesi pers sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kami juga mengimbau seluruh rekan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” (*red)




















Komentar