Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa perubahan ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola birokrasi agar kinerja pemerintah daerah lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(15/10/2025).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bojonegoro, Bambang Sutriyono, dalam pandangan akhirnya menilai bahwa evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan nomenklatur. “Kami menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas, agar struktur organisasi tidak gemuk tetapi produktif. Tujuannya bukan memperbanyak jabatan, tetapi meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tegasnya dalam forum paripurna.
Raperda ini kemudian resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketua DPRD Bojonegoro, Drs. Abdullah Umar, M.Si, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui kajian panjang bersama Bappeda dan OPD terkait. “Perubahan ini bersifat adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebijakan nasional, termasuk efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan lintas sektor,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, menyebutkan bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja serta arahan Kemendagri. “Beberapa bidang disesuaikan agar fungsi pengawasan, pelayanan, dan pengembangan ekonomi daerah bisa lebih fokus,” ungkapnya.
Dari kalangan eksternal, akademisi Universitas Bojonegoro, Dr. Taufiq Hidayat, menilai bahwa langkah DPRD dan Pemkab ini merupakan sinyal positif reformasi birokrasi di tingkat daerah. Namun ia mengingatkan agar perubahan tidak berhenti pada struktur, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM aparatur. “Perubahan struktur tanpa penguatan kompetensi ASN hanya akan menciptakan efisiensi semu,” ujarnya.
Dengan penetapan Raperda tersebut, DPRD Bojonegoro berharap perangkat daerah mampu mempercepat kinerja pemerintahan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Reformasi birokrasi yang nyata, menurut sejumlah pihak, menjadi pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. (red)




















Komentar