Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Polemik tukar guling tanah kas Desa Ngampel mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (pukul 10.00–12.45 WIB). Forum tersebut mengurai benang kusut perencanaan penggantian aset desa yang disebut bermula sejak 2019 dan kini memunculkan persoalan administratif.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dan dihadiri sejumlah anggota dewan, mantan serta kepala desa aktif, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan Forum Warga Desa Ngampel.
Dalam forum itu terungkap, rencana tukar guling telah dirintis pada 30 Oktober 2019 saat kepala desa sebelumnya masih menjabat. Dua bidang tanah disiapkan sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak proyek jalur pipa milik ExxonMobil. Namun, lahan pengganti tersebut berada di luar kecamatan, sehingga memicu kendala regulasi.
Sekretaris Desa Ngampel menjelaskan bahwa lokasi tanah di luar wilayah administrasi desa membuat prosedur persetujuan menjadi lebih kompleks. Prosesnya membutuhkan pembentukan tim dan tahapan administratif tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Desa Ngampel saat ini, Purwanto, menyatakan dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirintis pendahulunya. Karena rencana awal sulit direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa untuk mencari alternatif lahan pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.
Dalam RDP juga mencuat klaim tanah wakaf yang dipersoalkan forum warga. Namun saat diminta menunjukkan bukti sertifikat, belum ada dokumen autentik yang dapat menguatkan status tersebut. Anggota dewan menegaskan bahwa setiap klaim harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah.
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, mengingatkan bahwa mekanisme penggantian aset desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa penggantian tanah lintas kecamatan memang jauh lebih rumit secara prosedural dan berpotensi memperpanjang proses persetujuan.
Meski demikian, Forum Warga Desa Ngampel tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang serta menolak opsi pembelian lahan yang terdapat makam punden di dalamnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro berencana memanggil pemilik lahan yang dimaksud untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RDP ditutup dengan catatan bahwa persoalan yang muncul saat ini berakar dari perencanaan awal yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan polemik hingga kini.(Mu)




















Komentar