RDP Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Mandeknya BKD Desa Talok dan Lemahnya Administrasi

Perbedaan penilaian progres kegiatan dan persoalan tata kelola desa memicu ketegangan dalam forum dengar pendapat

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro- Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/1/2026), untuk menindaklanjuti aduan Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, terkait belum cairnya Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahap II hingga awal tahun 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Ahmad Mustakim, itu berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan antar peserta.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Talok, Camat Kalitidu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perwakilan tokoh masyarakat. Agenda utama rapat adalah mengurai persoalan administrasi pemerintahan Desa Talok yang dinilai belum tertata optimal dan berdampak pada pencairan bantuan keuangan.

banner 336x280

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Talok, Samudi, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Ia mengungkapkan persoalan mulai dari penyusunan APBDes, kekosongan perangkat desa, hingga proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan fisik Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Samudi menilai hambatan administrasi kerap muncul saat pihak desa berupaya melakukan pembenahan. Menurutnya, koordinasi dengan level kecamatan tidak selalu berjalan mulus, terutama terkait ketersediaan sistem atau aplikasi pendukung administrasi desa. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada keterlambatan pemenuhan persyaratan pencairan BKD.

Ia juga menegaskan bahwa secara fisik, pekerjaan yang didanai bantuan desa telah berjalan signifikan. Berdasarkan laporan internal desa, progres pekerjaan disebut telah mendekati rampung. Namun demikian, Samudi mengakui keterbatasannya dalam memahami aspek teknis administrasi pemerintahan, terlebih di tengah kekosongan perangkat desa yang belum terisi.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak bisa menunggu terlalu lama. Kekosongan perangkat desa jelas berpengaruh, sementara kewenangan kepala desa dalam pengisian jabatan juga dibatasi regulasi,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Camat Kalitidu menyampaikan pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama Inspektorat telah melakukan evaluasi lapangan. Hasilnya, progres pekerjaan fisik dinilai baru mencapai sekitar 82 persen, sehingga BKD tahap II belum dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan penilaian tersebut memicu perdebatan dalam forum. Situasi rapat semakin memanas ketika muncul persoalan kehadiran perwakilan tokoh masyarakat yang tidak tercantum dalam undangan resmi, sehingga memicu ketegangan antara pihak desa dan peserta rapat lainnya.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro belum dapat mengambil keputusan atau rekomendasi akhir. Hal itu disebabkan tidak lengkapnya pimpinan rapat, di mana dua dari tiga unsur pimpinan Komisi A tidak hadir dalam RDP tersebut.

DPRD menegaskan akan menjadwalkan tindak lanjut untuk memastikan persoalan pencairan BKD dan pembenahan tata kelola pemerintahan Desa Talok dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Mu)

banner 336x280

Komentar