Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Persoalan status lahan Rumah Pemotongan Hewan Banjarsari kembali menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A mulai mengambil langkah awal dengan menjadwalkan pertemuan bersama pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Agenda hearing tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, di kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan ini menjadi pintu awal bagi DPRD untuk menggali informasi secara langsung sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa aset daerah tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan agenda awal difokuskan untuk mendengar secara utuh keterangan dari pihak ahli waris, termasuk dasar hukum dan kronologi klaim kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran menyeluruh dari seluruh pihak agar penyelesaian yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Untuk tahap awal kami akan mendengarkan penjelasan dari ahli waris terlebih dahulu. Setelah itu baru akan dipetakan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak pemerintah daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD guna mendorong penyelesaian sengketa tersebut secara terbuka dan bermartabat.
Ia menyebut kliennya memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut merupakan hak ahli waris dari Salam Prawiro Soedarmo.
Meski demikian, pihak ahli waris mengaku tidak ingin menempuh langkah konfrontatif yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kami sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengajukan sita eksekusi. Namun kami melihat di atas lahan itu berdiri aset pemerintah yang dibangun dari uang rakyat. Karena itu, kami lebih mengedepankan penyelesaian yang bijak,” jelasnya.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme appraisal independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut pihak ahli waris, skema tersebut dinilai lebih realistis dan mampu melindungi kepentingan semua pihak.
Jika eksekusi hukum dilakukan, bangunan RPH yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah berpotensi terdampak, sehingga solusi dialog dianggap sebagai langkah paling rasional.
Komisi A DPRD Bojonegoro pun membuka peluang untuk menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam agenda lanjutan agar pembahasan berjalan berimbang dan menghasilkan keputusan yang akuntabel.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan RPH Banjarsari tanpa menimbulkan kerugian hukum maupun finansial bagi kedua belah pihak.(Mu)




















Komentar