Halobojonegoro.id, BOJONEGORO –
Upaya mengurai persoalan status tanah SDN 3 Setren, Kecamatan Ngasem, kembali menemui jalan berliku. DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A menggelar rapat kerja lanjutan, Rabu (3/12/2025), guna membahas sengketa lahan sekolah yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Rapat kerja yang menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tersebut merupakan pembahasan untuk ketiga kalinya. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan administrasi dan legalitas aset publik tersebut masih menyisakan persoalan mendasar.
Dipimpin Sekretaris Komisi A, Mustakim, rapat difokuskan pada penggalian keterangan dari masing-masing instansi terkait. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dan kehati-hatian agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan Bojonegoro menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya SDN 3 Setren memang belum tercatat atas nama dinas. Namun, bangunan gedung sekolah yang didirikan sejak 2018 disebut sebagai aset milik pemerintah daerah melalui Disdik. Seiring kebijakan penggabungan sekolah, aktivitas belajar mengajar telah dihentikan.
Disdik juga menyampaikan bahwa saat ini gedung sekolah dimanfaatkan oleh yayasan setempat untuk kegiatan mengaji. Namun, penggunaan tersebut belum disertai izin resmi dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga menambah kompleksitas persoalan.
Sementara itu, keterangan dari BPN Bojonegoro justru membuka perbedaan informasi. BPN menyatakan bahwa lahan SDN 3 Setren belum terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan belum memiliki sertifikat. Pernyataan ini berseberangan dengan keterangan pemerintah desa yang menyebut tanah tersebut telah bersertifikat melalui program PTSL.
Perbedaan data inilah yang menjadi sorotan anggota Komisi A. Anggota DPRD Bojonegoro, Erix Maulana, menilai bahwa DPRD berada pada posisi memberikan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam rapat. Ia menegaskan perlunya pembahasan lanjutan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan kehati-hatian, kita perlu rapat lanjutan agar bisa mendapatkan solusi terbaik dan titik temu yang jelas,” ujarnya.
Menutup rapat, Mustakim memutuskan Komisi A akan kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil agar persoalan status lahan SDN 3 Setren dapat dipetakan secara utuh, transparan, dan terukur sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan. (red)




















Komentar