Sengketa Lahan SDN Trenggulunan Dibahas DPRD Bojonegoro, Komisi A Dorong Kejelasan Status Aset

Raker Libatkan Lintas Instansi dan Ahli Waris, DPRD Tekankan Solusi Adil Tanpa Ganggu Aktivitas Pendidikan

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi A Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A Lasmiran serta anggota komisi lainnya.

Dalam upaya memperoleh gambaran menyeluruh, DPRD menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), serta perwakilan Kecamatan Ngasem dan Pemerintah Desa Trenggulunan. Kehadiran lintas sektor ini dimaksudkan untuk mengurai persoalan dari aspek administrasi, hukum, hingga status kepemilikan lahan.

banner 336x280

Choirul Anam menegaskan bahwa kejelasan status aset menjadi hal mendasar untuk menjamin keberlangsungan fungsi fasilitas pendidikan. “Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar jelas, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang bisa berdampak pada kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

Rapat juga membuka ruang bagi pihak ahli waris untuk menyampaikan kronologi serta dasar klaim mereka secara langsung. Sementara itu, instansi terkait memaparkan data administrasi aset daerah dan hasil penelusuran dokumen pertanahan sebagai bahan pertimbangan bersama.

Anggota Komisi A, Erix Maulana Heri Kiswanto, menyatakan bahwa forum ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjembatani aspirasi masyarakat secara terbuka. Ia menekankan pentingnya mencari titik temu yang adil tanpa mengabaikan fungsi strategis sekolah sebagai fasilitas publik.

“Hasil rapat ini diharapkan menghasilkan solusi objektif. Hak masyarakat tetap diperhatikan, namun kepentingan pendidikan tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro akan melakukan penelaahan lanjutan terhadap dokumen yang diajukan kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan keputusan yang dihasilkan bersifat akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

banner 336x280

Komentar