Serapan Anggaran PU SDA Bojonegoro Baru 51 Persen, DPRD Desak Percepatan Rekomtek dan Proyek Bendung Karangnongko

Rapat Komisi D soroti lambatnya izin BBWS, risiko SiLPA, hingga santunan Rp8 miliar bagi petani terdampak proyek strategis

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Capaian serapan anggaran infrastruktur pengairan di Kabupaten Bojonegoro menjadi alarm serius dalam forum evaluasi lintas lembaga. Dalam rapat koordinasi terbaru bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro, kinerja anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro disorot karena realisasi belanja yang baru menyentuh kisaran 51 persen hingga memasuki awal tahun anggaran berjalan.

Angka tersebut memantik kekhawatiran kalangan legislatif terhadap efektivitas percepatan pembangunan infrastruktur air, mulai dari jaringan irigasi, bendung, hingga jembatan penunjang sektor pertanian. Dewan menilai, jika hambatan tidak segera diurai, maka potensi keterlambatan proyek dan membengkaknya sisa anggaran (SiLPA) sulit dihindari.

banner 336x280

Dalam forum evaluasi, anggota Komisi D menyoroti salah satu simpul utama penghambat realisasi, yakni proses Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai yang dinilai berjalan lambat. Perizinan teknis tersebut menjadi prasyarat penting untuk sejumlah pekerjaan fisik yang berkaitan dengan sungai dan bangunan air.

Legislatif menilai penjelasan teknis per bidang memang telah disampaikan, namun belum cukup menjawab akar keterlambatan. Karena itu, dinas didorong lebih agresif melakukan koordinasi lintas instansi agar proses administrasi tidak menghambat eksekusi proyek di lapangan.

Selain mengevaluasi kinerja tahun berjalan, rapat juga menyinggung arah kebijakan anggaran 2026. Salah satu poin penting adalah rencana efisiensi dari sisi belanja pegawai, seiring perubahan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diproyeksikan dapat menekan beban rutin dan mengurangi potensi SiLPA pada tahun-tahun berikutnya.

Di sektor perizinan, Komisi D meminta seluruh kebutuhan Rekomtek—terutama untuk proyek jembatan dan bangunan pengairan—sudah harus tuntas pada triwulan pertama tahun depan. Target internal dipatok sebelum Maret atau April agar paket pekerjaan bisa segera dilelang dan dikerjakan tanpa menumpuk di akhir tahun anggaran.

Rapat juga menyinggung isu izin afresiasi yang sempat menjadi perhatian publik. Dewan meminta dinas segera memetakan titik-titik lokasi yang membutuhkan izin tersebut agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendekatan pencegahan dinilai lebih aman dibanding penanganan setelah proyek berjalan.

Sorotan lain mengarah pada kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bendung Karangnongko. Legislator menekankan pentingnya kejelasan status pembebasan lahan serta kepastian dukungan anggaran dari APBN. Kepastian tahapan proyek dinilai krusial agar perencanaan jaringan pengairan turunan di tingkat daerah bisa diselaraskan sejak dini.

Ketua Komisi D, Imam Sholikin, menegaskan perlunya target waktu yang terukur untuk setiap tahapan proyek strategis. Menurutnya, perubahan pola alokasi dana pusat di masa mendatang tidak boleh menghentikan progres yang sudah dirintis.

Selain proyek besar, dewan juga mendorong percepatan revitalisasi waduk dan embung yang mengalami pendangkalan berat, khususnya di wilayah Ngambon dan sekitarnya. Revitalisasi dinilai mendesak agar kapasitas tampung air tetap terjaga saat bendung utama mulai beroperasi, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan petani.

Menutup forum, pihak dinas menyampaikan perkembangan alokasi dana santunan bagi masyarakat terdampak proyek bendung, dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Skema penyaluran disebut menggunakan sistem by name by address, menyasar petani hutan dan kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Proses verifikasi diklaim telah rampung tanpa sanggahan, sehingga tahapan pencairan tinggal menunggu eksekusi administratif.

Evaluasi ini menjadi penanda bahwa pengawasan anggaran infrastruktur tidak hanya berbicara soal angka serapan, tetapi juga kecepatan koordinasi, kepastian izin, dan dampak nyata bagi masyarakat penerima manfaat.(Mu)

banner 336x280

Komentar