Setelah Ringkus 4 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api, Polres Bojonegoro Tetapkan 6 Orang Lainnya Sebagai DPO

banner 468x60

Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Pencurian rel kereta api yang berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik dan kerugian negara yang signifikan. Empat pelaku berhasil diringkus, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran. Mereka terbukti mencuri sekitar 24 meter rel, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp57 juta.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan modus operandi para tersangka dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025). “Para tersangka menggergaji rel menjadi beberapa potongan lalu diangkut menggunakan truk,” ungkapnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari dua lokasi berbeda di wilayah Bojonegoro, yaitu di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam pada Mei, serta di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas pada Juni 2025.

banner 336x280

Selain mengamankan empat tersangka dan barang bukti seperti truk, gergaji, dan potongan rel, pihak kepolisian juga terus memburu enam pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, seorang penadah juga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kejahatan ini tidak hanya merugikan PT KAI secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal jika rel yang dicuri tidak segera diganti.(red)

banner 336x280

Komentar