Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Kunjungan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah ke SMA Negeri 3 Bojonegoro, Selasa (28/4/2026), berubah menjadi inspeksi mendadak terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang berkembang di masyarakat mengenai potensi penyimpangan bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang berpotensi merugikan peserta didik.
Dalam keterangannya, Nurul Azizah menegaskan kehadiran pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak siswa. Ia memastikan dana PIP harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
“Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pendidikan siswa,” tegasnya di hadapan pihak sekolah dan siswa.
Selama kunjungan, Wakil Bupati berdialog langsung dengan sejumlah siswa. Dari hasil interaksi tersebut, terungkap bahwa dana PIP menjadi penopang utama kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian seragam hingga perangkat belajar.
Situasi semakin menguat setelah Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro–Tuban, Agus Hariyono, mengakui adanya indikasi praktik yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut laporan berasal langsung dari siswa.
“Fakta di lapangan memang ada laporan terkait hal tersebut, dan ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Pengakuan ini menjadi titik penting dalam penelusuran kasus, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola bantuan pendidikan di sekolah.
Di sisi lain, pihak sekolah melalui Kepala SMAN 3 Bojonegoro Tri Herwidyatmono memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk menyerahkan dana bantuan. Menurutnya, kontribusi yang ada bersifat sukarela dan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah.
“Kami hanya menyampaikan kondisi kebutuhan sekolah. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan polemik. Skema “sumbangan sukarela” dinilai rawan disalahartikan, terlebih jika bersinggungan dengan bantuan sosial yang seharusnya diterima penuh oleh siswa.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program bantuan pendidikan tetap tepat sasaran.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana sosial di sektor pendidikan membutuhkan pengawasan ketat. Di tengah harapan siswa untuk masa depan yang lebih baik, bantuan seperti PIP harus tetap menjadi hak yang terlindungi, bukan sumber polemik baru di lingkungan sekolah.(red)




















Komentar