Sidang Pengeroyokan Mahfud Saputra Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BLORA – Sidang putusan kasus pengeroyokan terhadap pemuda Bojonegoro, Mahfud Saputra, di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (5/8/2025), harus ditunda. Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban dan kuasa hukumnya, yang merasa proses hukum berlarut-larut. Sidang yang seharusnya menjadi momen penentu putusan, batal dilaksanakan karena ketidakhadiran kuasa hukum tujuh terdakwa.

Hamim, kuasa hukum korban, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa, karena hari ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mengetahui hasil dari keberatan yang sebelumnya kami sampaikan terkait tuntutan restitusi,” ujarnya usai sidang. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya, terutama terkait hak korban atas restitusi dan kompensasi yang menurutnya wajib diperjuangkan.

banner 336x280

Penundaan ini membuat pihak korban merasa tidak dihargai. Bahkan, Hamim mengisyaratkan akan membuka kemungkinan melaporkan tersangka lain yang dianggap belum tersentuh hukum. “Kami melihat adanya potensi tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya. Sidang putusan dijadwalkan ulang pekan depan, namun harapan keluarga korban untuk segera melihat keadilan ditegakkan kembali tertunda.(kha)

banner 336x280

Komentar