Tiga Dekade Tanpa Kepastian, DPRD Bojonegoro Bedah Sengketa TKD Kalirejo

Relokasi dampak pembangunan Jembatan Glendeng menyisakan persoalan hukum bagi 27 keluarga, Komisi A dorong solusi lintas kementerian

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO — Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo yang tak kunjung tuntas selama hampir 30 tahun akhirnya menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat kerja khusus yang digelar Rabu (25/2/2026), dewan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, Camat Bojonegoro, serta Pemerintah Desa Kalirejo untuk mencari jalan keluar atas persoalan agraria yang membelit 27 kepala keluarga.

Masalah ini berakar dari proyek pembangunan Jembatan Glendeng pada 1996. Saat itu, puluhan warga direlokasi dari lokasi terdampak pembangunan. Namun hingga kini, mereka masih menempati lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah kas desa tanpa mengantongi sertifikat hak milik.

banner 336x280

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka mengaku hanya menerima biaya pembongkaran dan pemindahan bangunan saat relokasi berlangsung, tanpa adanya kepastian lahan pengganti yang sah.

“Kami sudah hampir 30 tahun hidup dalam ketidakpastian. Tanah ini tidak bisa kami sertifikatkan. Kami hanya ingin kepastian hukum tanpa dibebani biaya besar,” ungkap salah satu perwakilan warga di hadapan anggota dewan.

Berbagai upaya mediasi telah ditempuh, mulai dari tingkat desa hingga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun proses tersebut mentok karena status lahan masih tercatat sebagai aset desa, tepatnya tanah bengkok carik.

Sekretaris Desa Kalirejo, Weli Teguh Saputro, membenarkan bahwa secara administratif lahan tersebut belum pernah dilepaskan dari aset desa. Ia menyebut proses administrasi sejak relokasi 1996 memang tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh.

Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, mengakui adanya kerumitan regulasi. Menurutnya, aturan pengelolaan aset desa di era 1990-an berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini, sehingga terjadi ketidaksinkronan hukum.

“Regulasi lama dan yang sekarang tidak sepenuhnya selaras. Kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mencari dasar hukum yang tepat,” jelasnya.

Komisi A DPRD menegaskan bahwa penataan administrasi aset desa harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Dewan meminta DPMD dan Bagian Hukum segera merumuskan skema legal yang memungkinkan pengamanan aset desa sekaligus memberi kepastian tempat tinggal bagi warga.

Rapat kerja tersebut memberi secercah harapan bagi 27 keluarga di Kalirejo. Setelah tiga dekade hidup dalam bayang-bayang ketidakjelasan status lahan, mereka kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lintas generasi.(Mu)

banner 336x280

Komentar