Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Aktivitas pengujian mutu beton jalan desa di Kabupaten Bojonegoro mendadak menjadi sorotan. Proses uji teknis yang semestinya berjalan melalui mekanisme resmi justru memantik polemik setelah muncul dugaan pelaksanaannya dilakukan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.
Peristiwa tersebut terjadi pada proyek jalan beton yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sidomukti, wilayah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/03/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengujian dilakukan menggunakan metode core drill untuk mengambil sampel material beton sebagai bagian dari evaluasi kualitas pekerjaan infrastruktur jalan desa. Namun, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya karena disebut melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Situasi ini memicu diskusi publik mengenai batas kewenangan antara fungsi pengawasan sosial dan pelaksanaan uji teknis konstruksi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan bahwa pengujian terhadap pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Pada prinsipnya, yang berhak melakukan pengujian adalah pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem pengawasan pembangunan infrastruktur pemerintah, terdapat struktur kewenangan yang jelas dan terukur.
Pengujian dan evaluasi teknis hasil pekerjaan konstruksi menjadi ranah lembaga resmi, seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk inspektorat daerah, instansi teknis pelaksana program, maupun pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan ditunjuk secara sah.
Selain itu, metode pengujian teknis seperti core drill umumnya dilaksanakan oleh laboratorium uji material yang telah mengantongi akreditasi serta memiliki standar operasional prosedur yang baku.
Penunjukan laboratorium maupun tenaga ahli tersebut harus melalui mekanisme administratif yang resmi oleh pemerintah daerah atau instansi pelaksana kegiatan, guna menjamin validitas hasil pengujian.
Di sisi lain, keterlibatan unsur masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam mengawal pembangunan tetap diakui sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Namun, pengawasan tersebut berada pada ranah partisipasi publik, seperti pelaporan dugaan penyimpangan, pemantauan proses pekerjaan, hingga penyampaian aspirasi—bukan melalui tindakan teknis yang menyentuh fisik konstruksi tanpa legitimasi kewenangan.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum LSM PIPRB dalam kegiatan pengujian tersebut, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai perwakilan, Manan, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh respons.
Polemik ini menegaskan pentingnya kepatuhan prosedur dalam setiap tahapan pembangunan desa, terutama yang bersumber dari keuangan negara.
Ketertiban mekanisme tidak hanya menjaga kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga melindungi seluruh pihak dari potensi sengketa hukum dan kesalahpahaman publik.
Pemerintah daerah pun diharapkan terus memperkuat sosialisasi tata kelola pengawasan proyek agar partisipasi masyarakat tetap berjalan konstruktif, transparan, dan selaras dengan koridor regulasi.(Mu)














Komentar