Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Jagat media sosial Bojonegoro dihebohkan beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas uji beton (core drill) pada proyek infrastruktur desa. Kegiatan tersebut disebut dilakukan secara mandiri oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.
Sorotan publik muncul bukan semata karena pengujian teknisnya, melainkan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pelaksana proyek setempat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan.
Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Biyanto, menyatakan bahwa pada prinsipnya pengawasan proyek pemerintah bersifat terbuka dan dapat dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk media massa dan LSM.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap langkah pengawasan tetap harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan itu hak semua pihak, tapi harus sesuai mekanisme. Jika ada indikasi pelanggaran, sebaiknya dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti secara resmi oleh dinas terkait atau Inspektorat, bukan melakukan tindakan sepihak di lapangan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Penegasan serupa datang dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam klarifikasinya, lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut menjelaskan bahwa pengujian teknis konstruksi seperti core drill tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap proses pengambilan sampel material proyek, menurut Inspektorat, mensyaratkan perizinan administratif yang jelas serta koordinasi lintas pihak.
Terdapat prosedur baku yang harus ditempuh ketika masyarakat menemukan dugaan penyimpangan proyek. Tahapan tersebut meliputi penyusunan laporan resmi atas temuan di lapangan, pengajuan permohonan izin kepada pelaksana proyek—baik rekanan, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan—serta pemberian tembusan kepada dinas teknis dan Inspektorat.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara, laporan dapat diteruskan kepada lembaga berwenang seperti aparat penegak hukum maupun auditor negara.
“Jika semua prosedur sudah ditempuh dan disetujui, barulah pengujian bisa dilakukan secara sah,” terang perwakilan Inspektorat.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan pengujian konstruksi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan fisik bangunan.
Secara yuridis, tindakan memasuki area proyek tanpa persetujuan dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana tentang pelanggaran area tertutup. Sementara itu, kerusakan terhadap fasilitas atau bangunan berpotensi masuk dalam kategori tindak perusakan.
Selain aspek teknis dan hukum, persoalan ini juga menyinggung etika profesi. Aktivitas yang mengatasnamakan kerja jurnalistik namun mengabaikan standar dan kaidah peliputan dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas pers.
Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
Pendekatan yang tertib prosedur dinilai penting agar pengawasan pembangunan tetap objektif, tidak menimbulkan polemik hukum baru, sekaligus menjaga mutu hasil pembangunan bagi masyarakat luas.
Dengan kepatuhan pada regulasi dan etika, sinergi antara masyarakat dan pemerintah diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.(Mu)




















Komentar