Bojonegoro – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul), dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan beberapa kepala daerah lain yang terpilih pada Pilkada serentak November 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengungkapkan bahwa informasi pelantikan ini berdasarkan surat kesimpulan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya. Surat tersebut juga mencantumkan usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Namun, hingga kini KPU Kabupaten Bojonegoro belum menerima keterangan resmi mengenai lokasi pelantikan. Menurut Robby, meskipun pelantikan dilakukan langsung oleh presiden, belum diketahui apakah akan berlangsung di Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelantikan pada 6 Februari 2025 hanya akan diikuti oleh kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu (PHPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membenarkan bahwa pelantikan direncanakan sesuai jadwal selama tidak ada perselisihan hasil pemilu. Ia juga menyebut bahwa surat dari DPRD Bojonegoro terkait pelantikan telah dikirimkan pada 9 Januari 2025.
Saat ini, KPU Bojonegoro masih menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata cara pelantikan. Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi Wahono-Nurul dalam menjalankan program kerja 100 hari pertama mereka sebagai pemimpin Bojonegoro.(***)




















Komentar