Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan penanganan dugaan kasus korupsi yang dinilai berjalan lamban dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Aksi tersebut diwakili oleh tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Di Kantor Kejari Bojonegoro, perwakilan warga diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Perwakilan BPD Drokilo, Sujiono, menyampaikan bahwa warga mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan hasil. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan gejolak sosial dan ketidakpastian di tingkat desa.
“Kami datang untuk mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Drokilo. Prosesnya sudah berjalan lama, tetapi belum ada kepastian, sehingga memicu keresahan masyarakat,” ujar Sujiono.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Desa Drokilo tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masyarakat menilai proses hukum tersebut berjalan lamban.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tetap on the track. Mohon bersabar, dalam waktu dekat akan kami selesaikan. Meski menjelang akhir tahun, proses hukum tetap berjalan,” kata Reza.
Usai dari Kejari, perwakilan BPD Drokilo melanjutkan audiensi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Di sana, mereka diterima oleh Ketua Tim Pemeriksa Desa Drokilo. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian negara telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada Kejari Bojonegoro untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Alhamdulillah, hasil perhitungan kerugian negara sudah selesai dan telah diserahkan ke Kejari. Namun untuk nominalnya belum bisa disampaikan kepada kami,” jelas Sujiono.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Drokilo sejak tahun 2024. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.(Mu)




















Komentar