Halobojonegoro.id, Bojonegoro – Sorotan tajam mengarah pada kinerja pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Bojonegoro. Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai masih belum optimal dalam menertibkan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan legalitas, sehingga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Isu ini mengemuka dalam forum audiensi gabungan yang digelar di DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/03/2026). Dalam forum tersebut, anggota Komisi A, Erix Maulana, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya persoalan investasi yang bermuara pada masalah perizinan.
Menurutnya, ruang pengaduan DPRD kerap menjadi tempat bermuaranya konflik antara pelaku usaha dan masyarakat. Setelah ditelusuri, akar persoalan hampir selalu sama—dokumen perizinan yang belum lengkap.
“Sebelumnya ada kasus PT SATATEC, sekarang muncul lagi PT Berkah Abadi Ice. Setelah dicek, ternyata masalahnya juga di perizinan,” ungkap Erix di hadapan peserta rapat.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal lemahnya pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan. Kondisi tersebut secara tidak langsung membuka celah bagi investor untuk mengabaikan prosedur legal yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha.
Padahal, DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi masuk ke Bojonegoro. Justru sebaliknya, kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru.
Namun demikian, Erix menekankan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.
“Bukan kita menolak investor, tapi prosedurnya harus dipenuhi dulu. Kalau dipaksakan jalan tanpa izin lengkap, ujungnya pasti menimbulkan masalah,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, sistem perizinan usaha di Bojonegoro kini telah mengadopsi pendekatan berbasis risiko melalui skema Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan sekaligus memastikan pengawasan yang lebih terukur.
Setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal awal. Pengurusan dokumen tersebut difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bojonegoro maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun, NIB bukanlah satu-satunya syarat. Bergantung pada tingkat risiko usaha, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen tambahan, termasuk izin operasional dan standar teknis lainnya.
DPRD menilai, ketidakpatuhan terhadap sistem OSS RBA justru menjadi titik awal munculnya konflik, baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar maupun dengan tenaga kerja.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi. Investor yang patuh aturan bisa dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku usaha yang mengabaikan prosedur namun tetap beroperasi.
Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemkab Bojonegoro untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran. Penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kalau aturan ditegakkan dengan konsisten, maka investor yang serius dan patuh akan merasa aman. Tapi kalau dibiarkan, konflik seperti ini akan terus berulang,” tandas Erix.
Kasus-kasus yang mencuat belakangan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup hanya mengejar investasi, tetapi juga harus dibarengi dengan tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang tegas, diharapkan Bojonegoro mampu menciptakan ekosistem investasi yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(red)














Komentar