Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Persoalan status tanah yang digunakan sebagai lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian DPRD. Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk memperoleh kejelasan mengenai kondisi dan status lahan tersebut.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu, 16 September 2026. Sejumlah pihak dilibatkan dalam pembahasan, mulai dari perangkat daerah hingga pemerintah desa dan pihak keluarga yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Pertemuan itu tidak hanya membicarakan kondisi fisik lahan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, legalitas, serta riwayat pemanfaatan tanah. Penelusuran tersebut dinilai penting karena status suatu lahan harus memiliki dasar dokumen yang jelas sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Komisi A dalam rapat tersebut mendorong agar persoalan tidak diselesaikan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Setiap klaim maupun keterangan mengenai kepemilikan tanah perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan dan riwayat administrasinya.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Camat Ngasem, ATR/BPN Bojonegoro, Pemerintah Desa Setren, serta pihak keluarga.
Keterlibatan banyak instansi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah SDN Setren III memiliki aspek yang perlu dilihat dari berbagai sisi. Selain menyangkut administrasi aset, terdapat pula aspek pertanahan dan kepentingan pelayanan publik.
Persoalan tersebut sebenarnya bukan kali pertama dibahas DPRD Bojonegoro. Pada Januari 2026, Komisi A juga telah membahas pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah SDN Setren III dan mendorong penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, serta kemungkinan penyelesaian melalui mediasi.
Dengan adanya pembahasan lanjutan pada September ini, DPRD kembali menempatkan kepastian status tanah sebagai salah satu hal yang perlu segera diperjelas. Penyelesaian tidak cukup berhenti pada rapat, tetapi membutuhkan tindak lanjut dari masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah riwayat penggunaan lahan. Dokumen lama, administrasi desa, maupun dokumen pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui dasar pemanfaatan tanah sebagai fasilitas pendidikan.
Di sisi lain, keberadaan fasilitas pendidikan juga menjadi pertimbangan penting. Pemerintah perlu memastikan proses penyelesaian persoalan tanah tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan pendidikan masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, dalam pembahasan sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan fisik pada 12 Juli 2026, SDN Setren III sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Pelayanan pendidikan telah dialihkan ke SDN Setren I.
Kondisi tersebut membuat penelusuran status aset menjadi semakin penting. Ketika lahan tidak lagi digunakan untuk aktivitas belajar mengajar, pemerintah tetap membutuhkan kepastian mengenai status dan pengelolaan aset tersebut agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Kepala Desa Setren juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah di tingkat desa. Langkah tersebut menjadi salah satu jalur komunikasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap status tanah.
Namun, musyawarah tetap perlu ditopang oleh dokumen yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada perbedaan keterangan, tetapi dapat diarahkan pada fakta administrasi dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak.
Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, ATR/BPN, perangkat daerah terkait, dan pihak keluarga. Masing-masing pihak diharapkan menjalankan kewenangannya untuk membantu menemukan titik terang persoalan tersebut.
Prinsip kehati-hatian menjadi penting dalam proses penyelesaian. Sebab, keputusan mengenai status tanah tidak hanya berdampak pada pihak yang bersengketa, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah dan kepentingan masyarakat.
DPRD juga menekankan bahwa setiap langkah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dasar tersebut, keputusan yang nantinya diambil memiliki pijakan administrasi dan hukum yang lebih jelas.
Bagi masyarakat, kepastian menjadi hal yang paling dibutuhkan dari proses tersebut. Apakah lahan tersebut merupakan aset pemerintah, aset desa, atau terdapat hak pihak lain, semuanya perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan riwayat tanah secara menyeluruh.
Rapat Komisi A kali ini pada akhirnya menjadi bagian dari proses panjang untuk mencari kejelasan status tanah SDN Setren III. DPRD menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pihak terkait melakukan koordinasi agar persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian sesuai aturan.
Dengan dokumen yang jelas, musyawarah yang terbuka, serta keterlibatan seluruh pihak terkait, persoalan status tanah diharapkan tidak terus berlarut. Kepastian hukum atas lahan juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi aset sekaligus menghindari munculnya persoalan baru pada masa mendatang.(red)














Komentar