Bantuan Beras Tiga Bulan Mulai Disalurkan, Pengawasan Jadi Kunci Tepat Sasaran di Bojonegoro-Tuban

Sebanyak 19.200 ton beras bantuan pangan disiapkan untuk 640.002 penerima di Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. BULOG bersama Komisi IV DPR RI memantau langsung proses distribusi hingga tingkat desa

banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) Tahap II mulai memasuki tahap distribusi secara masif di wilayah kerja Perum BULOG Cabang Bojonegoro. Program tersebut mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026.

Secara keseluruhan, sebanyak 19.200 ton beras disiapkan untuk 640.002 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

banner 336x280

Besarnya volume bantuan membuat pengawasan distribusi menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Bukan hanya memastikan beras sampai kepada penerima, tetapi juga memastikan jumlah dan kualitasnya sesuai dengan ketentuan.

Pemantauan langsung dilakukan BULOG bersama anggota Komisi IV DPR RI Eko Wahyudi. Penyaluran dipantau di Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, serta Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kehadiran pihak legislatif dalam proses pemantauan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pangan pemerintah. Pemeriksaan di lapangan sekaligus menjadi ruang untuk melihat bagaimana mekanisme distribusi berjalan dari tingkat daerah hingga desa.

Eko Wahyudi menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan bantuan pangan dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, distribusi melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Kolaborasi tersebut menjadi penting karena titik terakhir penyaluran berada di tengah masyarakat. Pemerintah desa memiliki peran dalam membantu memastikan penerima memperoleh bantuan sesuai data dan mekanisme yang telah ditentukan.

Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima BULOG, setiap Penerima Bantuan Pangan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap bulan alokasi.

Karena bantuan untuk Juli, Agustus, dan September disalurkan secara bersamaan, setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras.

Jumlah tersebut membuat proses distribusi membutuhkan pencatatan yang terukur. BULOG membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyerahkan bantuan secara langsung kepada Penerima Bantuan Pangan.

Pengawasan juga memanfaatkan aplikasi terintegrasi. Dalam proses penyerahan, petugas diwajibkan mengambil foto penerima bersama bantuan beras sebanyak 30 kilogram sebagai bagian dari dokumentasi penyaluran.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara untuk memperkuat pencatatan distribusi. Dengan dokumentasi, proses penyerahan dapat memiliki jejak administrasi yang lebih jelas sekaligus membantu pengawasan terhadap jumlah bantuan yang diterima.

Namun, persoalan distribusi bantuan pangan tidak berhenti pada jumlah beras yang diterima. Kualitas beras juga menjadi bagian yang diperhatikan BULOG sebelum bantuan dikirim kepada masyarakat.

BULOG menyatakan bahwa pemeriksaan kualitas, pengemasan, serta pemrosesan ulang beras telah dilakukan sebelum beras disalurkan kepada Penerima Bantuan Pangan.

Langkah pengawasan kualitas tersebut menjadi penting karena beras merupakan bahan pangan yang langsung dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kualitas komoditas yang diterima penerima bantuan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program.

BULOG juga menyediakan mekanisme pengaduan apabila penerima menemukan beras dengan kualitas yang dianggap tidak sesuai. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan BULOG, Satgas Bantuan Pangan BULOG di desa, maupun aparat pemerintah desa.

Mekanisme pengaduan tersebut menjadi penting untuk memastikan pengawasan tidak hanya berlangsung sebelum bantuan disalurkan. Masyarakat penerima juga memiliki ruang untuk melaporkan apabila terdapat persoalan setelah bantuan diterima.

Belakangan, BULOG Cabang Bojonegoro juga menyatakan telah menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kualitas beras bantuan pangan di wilayah Tuban. Beras yang dikeluhkan warga diperiksa dan kemudian diganti dengan beras yang dinilai sesuai ketentuan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kualitas membutuhkan dua sisi. Pemeriksaan internal sebelum distribusi perlu berjalan, sementara laporan masyarakat menjadi kontrol ketika bantuan telah sampai di tangan penerima.

Bagi pemerintah desa, mekanisme tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat. Desa bukan hanya menjadi lokasi pembagian, tetapi juga salah satu titik penghubung antara penerima bantuan dengan penyelenggara program.

Program bantuan pangan sendiri memiliki tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga penerima. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya dapat dilihat dari berapa banyak beras yang telah didistribusikan, tetapi juga dari ketepatan penerima, ketepatan jumlah, serta kualitas bantuan.

Di tengah skala distribusi yang mencapai ratusan ribu penerima, koordinasi antarinstansi menjadi kebutuhan utama. BULOG, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta unsur pengawasan perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme.

Pemantauan di Bojonegoro dan Tuban menjadi salah satu gambaran bagaimana proses tersebut dilakukan di lapangan. Pengawalan di tingkat desa diharapkan dapat mempersempit potensi persoalan sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan kendala.

Pada akhirnya, bantuan pangan bukan sekadar soal beras yang berpindah dari gudang ke masyarakat. Ada rangkaian proses pendataan, pengemasan, pemeriksaan kualitas, distribusi, dokumentasi, hingga mekanisme pengaduan yang menentukan apakah bantuan benar-benar sampai dan bermanfaat bagi penerima.

Dengan pengawasan berlapis tersebut, penyaluran Banpang Tahap II di wilayah kerja BULOG Cabang Bojonegoro diharapkan berjalan tertib, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan kualitas beras yang diterima masyarakat.(*red)

banner 336x280

Komentar