Dapur MBG di Gedung Desa Disorot, Pengelola SPPG Sumberejo Buka Fakta Sewa Lima Tahun

Fahrudin Tegaskan Penggunaan Gedung Serbaguna Berdasarkan Kontrak Resmi, Sewa Dibayar Lunas Rp25 Juta

Bojonegoro, Peristiwa1677 Dilihat
banner 468x60

Halobojonegoro.id, BOJONEGORO – Polemik penggunaan Gedung Serbaguna Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pengelola. Penanggung jawab SPPG Sumberejo, Fahrudin, menegaskan bahwa pemanfaatan gedung tersebut telah melalui mekanisme sewa resmi yang disepakati bersama pemerintah desa.

Menurut Fahrudin, Gedung Serbaguna Desa Sumberejo disewa untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai sewa Rp5 juta per tahun. Bahkan, seluruh biaya sewa telah dibayarkan di muka sebesar Rp25 juta sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian tertulis.

banner 336x280

“Gedung itu kami sewa selama lima tahun dengan biaya Rp5 juta per tahun dan sudah kami bayar sekaligus sebesar Rp25 juta. Ada surat perjanjian kontrak hitam di atas putih,” ujar Fahrudin, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, saat pertama kali akan digunakan sebagai dapur SPPG, kondisi bangunan tersebut belum termanfaatkan secara optimal. Area sekitar gedung bahkan dipenuhi rumput dan membutuhkan penataan agar layak digunakan untuk mendukung operasional program pemenuhan gizi masyarakat.

“Awalnya gedung itu dalam kondisi kurang terawat dan ditumbuhi rumput,” katanya.

Pengelola Fokus Jalankan Program, Urusan APBDes Menjadi Kewenangan Desa

Fahrudin menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyewa dan tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan administrasi keuangan desa. Ia mengaku tidak mengetahui apakah pendapatan hasil sewa gedung tersebut sudah dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau belum.

Menurutnya, yang terpenting bagi pengelola adalah memastikan kewajiban pembayaran sewa telah dipenuhi sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Saya tidak tahu apakah sudah masuk APBDes atau belum. Yang jelas kewajiban kami sudah kami selesaikan dan pembayaran sewa sudah lunas,” jelasnya.

Kepala Desa Akui Belum Masuk APBDes

Sebelumnya, Kepala Desa Sumberejo, Nurhadi, membenarkan bahwa pendapatan dari penyewaan Gedung Serbaguna yang kini dimanfaatkan sebagai dapur SPPG memang belum dicantumkan dalam APBDes.

Meski demikian, Nurhadi memastikan dana hasil penyewaan tersebut tetap tersimpan dalam pengelolaan pemerintah desa melalui bendahara desa dan akan dimasukkan ke dalam mekanisme penganggaran pada periode berikutnya.

“Iya benar, saat ini belum kami masukkan ke APBDes. Uangnya masih di bendahara. Nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Ke depan akan kami masukkan,” ujar Nurhadi.

Diharapkan Tak Ganggu Program Pemenuhan Gizi

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan aset desa untuk mendukung operasional SPPG. Di tengah berbagai sorotan yang muncul, pengelola berharap fokus utama tetap diarahkan pada keberlangsungan program pemenuhan gizi yang selama ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan peserta didik.

Kejelasan status sewa gedung tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh aktivitas program berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tetap mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa.(red)

banner 336x280

Komentar